Berita Balangan

Awal 2024, Tiga Kasus Persetubuhan di Bawah Umur Ditangani Polres Balangan

Tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak umur ditangani Polres Balangan di awal 2024. 

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).
Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak umur ditangani Polres Balangan di awal 2024. 

Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di mapolres setempat..

Dijelaskanya, tersangka (AL) lelaki warga Lampihong berusia 60 tahun kedapatan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun pada oktober 2023 lalu. 

Masih dengan korban yang sama juga diamankan tersangka yang lain (SA) lelaki berusia 34 tahun yang menggauli korban pada Desember 2023 dan tersangka (AH) lelaki berusia 32 tahun yang menggauli korban pada Juli 2022.

Baca juga: Wisata Kalsel: Warga Desa Labuan Tabu Banjar Kelola Kebun Bunga Warisan Orangtua

Baca juga: Wisata Kalsel: Tak Hanya Berkebun, Perajin Asal Banjar Mampu Sehari Rangkai 40 Renteng Bunga

Ketiga tersangka diamankan setelah pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Balangan. 

"Saat ini penangananya selain ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga bekerjasama dengan dinas yang menangani untuk memberikan pendampingan," ujarnya. 

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan pejabat Polres Balangan lainnya.

Dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Polres Balangan telah mengungkap satu kasus tindak pidana penganiayaan di Polres Paringin yang terjadi pada 2023.

Tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi pada 2022 dan 2023 serta kasus pencurian dengan pemberatan. 

AKBP Riza Muttaqin menambahkan di awal tahun 2024 menangani sebanyak delapan laporan polisi diantaranya satu perkara tindak pidana korupsi, satu perkara tindak pidana penganiayaan, satu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, satu perkara tindak pidana Curanmor, empat perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Dari delapan perkara, lima perkara berhasil dilakukan pengungkapan. Sedangkan tiga masih dalam proses pengungkapan salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan Kecamatan Halong dalam pengerjaan jembatan pada tahun 2017/2018," ungkapnya. 

Setidaknya 10  tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, sekaligus berang bukti dalam pengungkapan kasus. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

 


Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Balangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved