Kriminalitas Nasional

Ketapel Guru di Bengkulu Hingga Buta, Orang Tua Siswa Divonis 13 Tahun Penjara

Akhirnya orang tua siswa yang ketapel guru hingga buta di Bengkulu divonis majelis hakim 13 tahun penjara

Editor: Irfani Rahman
HO Tribun Bengkulu
Tampak kondisi Zaharman beberapa waktu lalu, guru olahraga korban penganiayaan wali murid. Pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID- - Berikut updata kasus EJ (45) orang tua siswa yang ketapel guru di Bengkulu bernama Zaharman hingga buta.

Ia akhirnya  divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024)

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrakan Maut di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru, Dua Orang Tewas di Tempat

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Banjarbaru, Pengemudi Fortuner Anak Perempun Berusia 16 Tahun

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.

Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved