Ramadhan 2024

Cara dan Niat Qadha Bayar Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Mengganti Fidyah Menurut UAH

Umat Muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2024, masih ada waktu untuk mengqadha utang puasa bagi yang masih memiliki utang puasa

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
Youtube Ceramah Pendek
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang qadha puasa, menyambut datangnya Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tidak sampai dua bulan lagi, umat Muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2024.

Masih ada waktu dan kesempatan untuk mengqadha utang puasa bagi yang masih memiliki utang puasa.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan pada Senin, 11 Maret 2024.

Sementara itu, jadwal awal puasa Ramadan 2024 versi pemerintah, berbeda dari yang sudah ditetapkan PP Muhammadiyah.

Awal puasa Ramadan 2024 menurut pemerintah diperkirakan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024, lebih lambat satu hari dibanding yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.

Hal ini merujuk pada kalender hijriyah Indonesia 2024 yang dikeluarkan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag).

Pun demikian dengan NU, yang memang belum menetapkan awal puasa Ramadhan 2024. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, NU biasanya tak berbeda dengan pemerintah.

Baca juga: Kapan 1 Ramadhan 2024? Muhammadiyah Tetapkan Mulai Senin 11 Maret, Lebaran Bakal Sama dengan NU

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab 2024 Digabung Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan UAS

Terlepas dari itu, artinya masih ada waktu bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan untuk membayarnya.

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, kewajiban mengqadha utang puasa ramadhan atau membayar fidyah bagi umat muslim yang tak menjalankan puasa sebagaimana mestinya.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang Allah SWT perintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan puasa wajib selama sebulan penuh.

Akan tetapi pada kondisi tertentu, tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.

Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib menggantinya.

Namun, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera mengqadha.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perintah ibadah puasa dalam Alquran diawali kata seruan untuk orang-orang beriman.

"Hal itu menjadi tolak ukur keimanan seseorang, apakah imannya kuat, lemah, atau sama sekali tidak beriman," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved