Berita Balangan
Bawaslu Balangan Tekankan Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bertugas Selama 1 Bulan
Bawaslu Balangan baru saja melantik 429 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten setempat di Aula Benteng Tundakan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan baru saja melantik 429 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten setempat di Aula Benteng Tundakan.
Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor mengatakan dari 429 PTPS yang telah dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi.
"Mereka bertugas selama 23 hari sebelum 14 Februari dan 7 hari setelah tanggal 14 Februari, total satu bulan bertugas sebagai PTPS," ujarnya, Selasa (23/01/2024).
Sebanyak 429 orang akan bertugas di 157 desa dan kulurahan dan delapan kecamatan, dengan pelantikan ini maka sudah melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Wisata Kalsel: Siring Mina Tirta Pelaihari Tala Cocok untuk Jogging Pagi dan Sore, Kaki Nyaman
Baca juga: Bawaslu Minta Seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara di HST Maksimalkan Tugas dan Koordinasi
Jika melihat dari Pemilu 2019 tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu adalah melakukan pengawasan pada persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara,pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS juga memiliki kewajiban pemilu menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Pengawas juga memiliki aturan yang tidak boleh dilakukan, yaitu mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
| Masuki Status Siaga Batingsor, Camat Awayan Balangan Lakukan Koordinasi Pendirian Posko Bencana |
|
|---|
| Intip Pelaksanaan MBG di SMAN 2 Paringin Balangan Kalsel, Siswa Ini Tak Lagi Bawa Bekal dari Rumah |
|
|---|
| Dampak Positif MBG di SMAN 2 Paringin, Siswa Bisa Sisihkan Uang Saku untuk Menabung |
|
|---|
| Pelaksanaan MBG di SMAN 2 Paringin Balangan, Siswa Sebut Bisa Menghemat Uang Saku |
|
|---|
| Kejari Balangan Geledah Kantor Disporapar dan UKPBJ Balangan, Buntut Dugaan Korupsi Gedung Futsal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-pencoblosan-pemilu-2019-di-tps-52-jalan-bengkirai.jpg)