Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Penuhi Syarat Ini, Pelaku Pencurian Hp di Tapin Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Alfiannor, terdakwa kasus pencurian Handphone di Simpang Empat, Terminal Kota Rantau, Kabupaten Tapin bebas melalui restorative justice
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Raut penyesalan masih terlihat di wajah Alfiannor, terdakwa kasus pencurian Handphone di Simpang Empat, Terminal Kota Rantau, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu.
Dirinya dihadirkan pada penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Kantor Kejari Tapin, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Kamis (7/12/2023) lalu, Alfian terbukti melakukan pencurian satu unit handphone, di dashboard mobil yang ditinggal terparkir dengan jendela terbuka oleh saksi Novaldi Usmanda.
Kerugian atas handphone Samsung Galaxy A33 yang dicuri senilai 4 juta rupiah.
Kasus ini membuat Alfian sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau, selama proses berdamai melalui Restorative Justice (RJ) di Kejari Tapin berlangsung.
Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, saudara Alfian akhirnya bisa dibebaskan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai hasil dari proses RJ yang dikabulkan.
Dikatakannya, terdakwa telah memenuhi sejumlah syarat. Seperti baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka mengakui kesalahan atas perbuatanya.
Selain itu, korban dan tersangka saling memaafkan, hingga kedua belah pihak keluarga merespon positif terjadinya perdamaian.
"Berkenaan dengan itu, sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dengan kerangka berfikir antara lain dengan mempertimbangkan semua pengecualian tersebut didasarkan kepada kriteria/ keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif," sebut Adi.
Kepada terdakwa, dirinya pun berpesan untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Karena ketika berurusan dengan hukum dan tidak ada lagi toleransi.
Sementara itu, usai borgol dan rompi yang dikenakan dicopot, Alfian pun mengaku senang bisa bebas melalui program RJ ini.
Dirinya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.
"Sangat menyesal dan tidak akan lagi mengulangi. Kemarin itu karena terdesak ekonomi," ucapnya saat diwawancara. (AOL)
pencurian handphone
Kota Rantau
Restorative Justice (RJ)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.