Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Penuhi Syarat Ini, Pelaku Pencurian Hp di Tapin Dibebaskan Melalui Restorative Justice 

Alfiannor, terdakwa kasus pencurian Handphone di Simpang Empat, Terminal Kota Rantau, Kabupaten Tapin bebas melalui restorative justice

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Proses penghentian penuntutan melalui RJ oleh Kajari Tapin, Adi Fakhruddin atas kasus pencurian handphone yang dilakukan saudara Alfian Noor, Kamis (25/1/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Raut penyesalan masih terlihat di wajah Alfiannor, terdakwa kasus pencurian Handphone di Simpang Empat, Terminal Kota Rantau, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu. 

Dirinya dihadirkan pada penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Kantor Kejari Tapin, Kamis (25/1/2024). 

Sebelumnya, Kamis (7/12/2023) lalu, Alfian terbukti melakukan pencurian satu unit handphone, di dashboard mobil yang ditinggal terparkir dengan jendela terbuka oleh saksi Novaldi Usmanda. 

Kerugian atas handphone Samsung Galaxy A33 yang dicuri senilai 4 juta rupiah. 

Kasus ini membuat Alfian sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau, selama proses berdamai melalui Restorative Justice (RJ) di Kejari Tapin berlangsung. 

Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, saudara Alfian akhirnya bisa dibebaskan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai hasil dari proses RJ yang dikabulkan. 

Dikatakannya, terdakwa telah memenuhi sejumlah syarat. Seperti baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka mengakui kesalahan atas perbuatanya.

Selain itu, korban dan tersangka saling memaafkan, hingga kedua belah pihak keluarga merespon positif terjadinya perdamaian. 

"Berkenaan dengan itu, sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dengan kerangka berfikir antara lain dengan mempertimbangkan semua pengecualian tersebut didasarkan kepada kriteria/ keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif," sebut Adi.

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melepas borgol kasus pencurian handphone
Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melepas borgol menandai penghentian penuntutan atas kasus pencurian handphone yang dilakukan saudara Alfian Noor, Kamis (25/1/2024). 

Kepada terdakwa, dirinya pun berpesan untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Karena ketika berurusan dengan hukum dan tidak ada lagi toleransi. 

Sementara itu, usai borgol dan rompi yang dikenakan dicopot, Alfian pun mengaku senang bisa bebas melalui program RJ ini. 

Dirinya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut. 

"Sangat menyesal dan tidak akan lagi mengulangi. Kemarin itu karena terdesak ekonomi," ucapnya saat diwawancara. (AOL) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved