Berita HSU

Puluhan Paket Sabu Diblender dengan Sabun, Hasil Pengungkapan 3 Kasus Oleh Polres HSU

Jajaran Polres Hulu Sungai Utara memusnahkan puluhan paket Sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkoba

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donnyusman
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa puluhan paket sabu digelar Polres HSU, Kamis (25/1/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berrupa puluhan paket Sabu-sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (25/1/2024) pagi.

Pemusnahan dipimpin Kapolres HSU,AKBP Meilki Bharata didampingi Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, dengan diikuti Kepala BNNK HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, perwakilan Kejari HSU dan penasihat hukum tersangka.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sebulan terakhir terhadap tiga kasus berbeda dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air bercampur sabun dan kemudian langsung dibuang ke lubang septik tank.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dilakukan pemeriksaan dengan tes kit terhadap kandungan sabu dari sampel paketan yang dipilih perwakilan jurnalis.

Jalannya proses pemusnahan sabu ini juga disaksikan langsug tiga tersangka yang saat itu juga dihadirkan.

Adapun total sabu-sabu yang jadi barang bukti dari ketiga tersangka sebanyak 84 paket dengan berat bersih sekitar 48,05 gram.

Baca juga: Banjir Masih Rendam Dua Desa di HST, Puluhan Paket Makanan Dibagikan ke Warga Terdampak

Baca juga: Ibu di Depok Ini Terekam CCTV Lahirkan Bayi Sendiri & Langsung Meninggalkannya, Terungkap Motifnya

Masing-masing dari tersangka, R alias Madi (49) warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, HSU, sebanyak 75 paket sabu berat bersih 31,15 gram

Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres HSU, Kamis (18/12024) di kediaman tersangka R alias Madi.

Kemudian, dari tersangka  RY alig AM (37), warga Desa Palampitan, Kecamatan  Amuntai Tengah, HSU, sebanyak 5 palet sabu berat bersih 7 gram.

RY alias AM juga dibekuk petugas Satresnarkoba Polres HSU,di kediaman, Minggu (31/12/2023).

Selanjutnya, tersangka  IM alias Casper (36),  warga Samarinda, Provinsi Kaltim, dengan baranh bukti 9 paket sabu berat bersih 9,90 gram.

Untuk tersangka IM alias Casper diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU, Minggu (31/12/2023) di tepi jalan Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Kalsel.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, dalam kesempatan itu menyampaikan pesan imbauan ke masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Ini Posisi Dicari, Lokasi Penempatan dan Batas Waktu Pendaftaran

Baca juga: Lowongan Kerja di Indofood, Ini Posisi Dicari dan Penempatan, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

"Berhentilah membeli narkoba, berhentilah memakai narkoba dan berhentilah berjualan narkoba," ucap kapolres.

Dengan tiga pesan tersebut diharapkannya bisa menjadikan Kabupaten HSU menjadi wilayah yang bebas narkoba.

Kapolres juga meyampaikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi P4GN dengan instansi terkait lainnya.

Sehingga bisa dirumuskan bagaimana caranya agar Kabupaten HSU bisa dijadikan percontohan bersih dari narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved