Kabar Kaltim

Anggota Reserse Narkoba Polda Kaltim Geledah Rumah Pengedar Narkoba, 9 Poket Sabu-sabu Disita

Seorang pria berinisial H (42), diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram

Editor: Edi Nugroho
HO/Polda Kaltim
Seorang pria di Balikpapan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan barang bukti berupa 9 paket sabu, timbangan, tas, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta pada Selasa (23/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial H (42) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram atau narkoba jenis sabu.

Demikian dibeberkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari kepada TribunKaltim.co pada Senin (29/1/2024) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain itu, dikatakan Arif, pihaknya turut menggeledah rumah H pada Selasa 23 Januari 2024 siang untuk melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: BREAKING NEWS- Relawan Damkar Banjarmasin Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Ini Identitas Korban

Baca juga: Kasus DBD di Tapin Terus Meningkat Pekan ke-4 Tembus 99 Kasus, Tiga Orang Meninggal

Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain sembilan paket sabu seberat 41,37 gram brutto.

"Ada juga sebuah timbangan, tas merah, plastik bening, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta," papar Arif.

Saat ini, tersangka H dan barang bukti telah dibawa ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Geledah Rumah Pengedar Barang Haram di Balikpapan, 9 Poket Disita,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved