Narkoba di Kalsel

Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 13 Paket Sabu

Dua pria di HSU yakni SY (44) dan BR (38) diamankan bergiliran di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini polisi disita 13 paket narkotika jenis sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Penangkapan , SY (44), di rumahnya di Jalan Lorong Petani, Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Polisi amanjab 13 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini dua pelaku bisa diamankan dengan barang bukti  sebanyak 13 paket sabu yang berat keseluruhan 7.77 gram dan berat bersihnya 4.78 gram.

Pelaku yang dibekuk, SY (44), warga Jalan Lorong Petani, Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah dan BR (38), warga Jalan H Hasan Baseri, Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, dikonfirmasi, Senin (29/1/2024), membenarkan SY dan BR sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya diamankan bergiliran di dua lokasi berbeda pada Jumat 19 Januari 2024 sore," katanya.

Baca juga: Warga Basirih Banjarmasin Ditangkap di Batulicin, Bawa 6 Paket Sabu

Baca juga: Digerebek di Tempat Kos, Dua Cewek di Samarinda Kaltim Simpan 9 Paket Sabu

Ulah kedua pelaku terungkap berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, yang dilakukan pelaku SY.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukan monitoring di Desa Pasar Senin. 

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan pelaku SY berada di rumah, anggota Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SY.

Tidak menduga rumahnya digerebek, pelaku SY akhirnya tak bisa berbuat banyak dan bisa diamankan petugas.

Penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat kemudian dilakukan dan benar ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7.77 gram dan berat bersih 4.78 gram. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya diatas lantai berupa satu pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, satu toples hitam, satu bungkus plastik piper klip transparan.

Juga ada satu  timbangan digital kecil warna hitam, satu  sendok plastik, satu  gunting,  seperangkat alat isap atau bong yang tersambung dengan dua  sedotan merah putih, satu botol alkohol atau kompor, satu mancis, satu handphone android.

Berdasarkan keterangan pelaku SY,  dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku BR, sehingga petugas langsung bergerak untuk lakukan pengejaran terhadap pelaku BR.

Pasa saat diperjalanan menuju rumah, pelaku BR, petugas berpapasan dengan pelalu BR yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Paminggir HSU Akui Dapat Sabu dari Banjarmasin

Petugas langsung mengejar pelaku dan akhirnya bisa membekuk pelaku BR saat itu juga.

Ketika dilakukan penggeledahan badan hanya ditemukan uang upah hasil penjualan narkotika sebesar Rp100 ribu dan satu handphone android.

Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, BR, jenis Suzuki Satria F warna biru DA 4196 FT.  (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved