Berita HSU

Ditangkap di Rumah, Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Paminggir HSU Akui Dapat Sabu dari Banjarmasin

Proses hukum kini harus dijalani R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata saat pimpin pemusnahan barbuk tiga tersangka tindak pidana narkotika, ternasuk 75 paketan sabu milik tersangka, R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Proses hukum kini harus dijalani R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pria yang sehari-harinya merupakan seorang mekanik ini, resmi ditetapkan Satresnarkoba Polres HSU sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Barang buktinya, 75 paket sabu dengan berat keseluruhan 44,05 gram atau berat bersih 31,15 gram, uang tunai Rp8.140.000, timbagan digital, Hp, dua bungkus plastik piper klip transparan.

Juga didapat, selembar slip transfer, satu kotak rokok warna hitam berisikan 42 kertas timah rokok warna kuning emas dan satu buah sedotan warna putih merah.

Baca juga: Pembangunan Masjid Apung di Siring Laut Kotabaru  Diharapkan Rampung Sebelum Juni 2024

Baca juga: Dua TPS Khusus Disiapkan untuk Warga Binaan  Lapas Kelas IIB Amuntai, tak Ada dari Pihak Luar

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Sabtu (27/1/2024), membenarkan, R alias M sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Dimana prosea penangkapannya telah dilakukan, Kamis (18/1/2024) petang sekitar pukul 18.20 Wita, di kamar tidur lantai dua rumahnya di Desa Paminggir.

"Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UURI No35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, diketahui, tersangka R alias M, menyimpan dan menguasai maupun memiliki sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.

Dimana lokasi peredaran gelap narkotika jenis sabu ini dilaksanakan tersangka di rumahnya sendiri.

Sabu yang dijual dalam bentuk paketan kecil terbungkus plastik klip dengan kisaran harga Rp 100 ribu perbungkus.

Paketan sabu yang dijualnya ini juga dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning untuk kelabui petugas.

Sedangkan asal sabu yang dijualnya tersangka ini diakui didapatkan dengan cara membeli dari Banjarmasin.

Perpaket besarnya dibeli tersangka seharga sebesar Rp 8.000.000 dan proses pembayarannya dengan cara berutang.

Awalnya tersangka membeli narkotika jenis
sabu tersebut sebanyak 10 paket besar atau 50 gram, dengan tujuan untuk dijual kembali dan sudah laku terjual sekitar 17 gram.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved