Berita HSU
Ditangkap di Rumah, Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Paminggir HSU Akui Dapat Sabu dari Banjarmasin
Proses hukum kini harus dijalani R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Proses hukum kini harus dijalani R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pria yang sehari-harinya merupakan seorang mekanik ini, resmi ditetapkan Satresnarkoba Polres HSU sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Barang buktinya, 75 paket sabu dengan berat keseluruhan 44,05 gram atau berat bersih 31,15 gram, uang tunai Rp8.140.000, timbagan digital, Hp, dua bungkus plastik piper klip transparan.
Juga didapat, selembar slip transfer, satu kotak rokok warna hitam berisikan 42 kertas timah rokok warna kuning emas dan satu buah sedotan warna putih merah.
Baca juga: Pembangunan Masjid Apung di Siring Laut Kotabaru Diharapkan Rampung Sebelum Juni 2024
Baca juga: Dua TPS Khusus Disiapkan untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIB Amuntai, tak Ada dari Pihak Luar
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Sabtu (27/1/2024), membenarkan, R alias M sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Dimana prosea penangkapannya telah dilakukan, Kamis (18/1/2024) petang sekitar pukul 18.20 Wita, di kamar tidur lantai dua rumahnya di Desa Paminggir.
"Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UURI No35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, diketahui, tersangka R alias M, menyimpan dan menguasai maupun memiliki sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.
Dimana lokasi peredaran gelap narkotika jenis sabu ini dilaksanakan tersangka di rumahnya sendiri.
Sabu yang dijual dalam bentuk paketan kecil terbungkus plastik klip dengan kisaran harga Rp 100 ribu perbungkus.
Paketan sabu yang dijualnya ini juga dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning untuk kelabui petugas.
Sedangkan asal sabu yang dijualnya tersangka ini diakui didapatkan dengan cara membeli dari Banjarmasin.
Perpaket besarnya dibeli tersangka seharga sebesar Rp 8.000.000 dan proses pembayarannya dengan cara berutang.
Awalnya tersangka membeli narkotika jenis
sabu tersebut sebanyak 10 paket besar atau 50 gram, dengan tujuan untuk dijual kembali dan sudah laku terjual sekitar 17 gram.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Gelar Pelatihan Untuk Pengrajin, Harapkan Pelatihan Untuk Kerajinan Siap Ekspor |
|
|---|
| Atlet Judo dan Gulat HSU Raih Tiga Medali di Ajang Porprov XII, Rifky Charisma: Hasil Latihan Keras |
|
|---|
| Pembangunan Kantor SPPG Sungai Pandan HSU Capai 90 persen, Anggota Polsek Ikut Awasi |
|
|---|
| Ribuan Santri HSU Ikuti Jalan Sehat, Peringatan Hari Lahir ke-103 Ponpes Rakha Amuntai dan HSN ke-10 |
|
|---|
| Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi, Pemkab HSU Beri Apresiasi ke Norsyifa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.