Kriminalitas di Kalsel

Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Santri di Tanahlaut Bergulir ke Kejaksaan, Penyidik Tunggu Petunjuk

Pemberkasan kasus dugaan rudapaksa santri di bawah umur di Pondok Pesantren di Kecamatan Bajuin, Tanahlaut berproses di Kejari Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
ILUSTRASI - PIHAK keluarga korban (berhijab) berbincang dengan jurnalis saat kasus rudapaksa ini masih ditangani di Polsek Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemberkasan kasus dugaan rudapaksa santri di bawah umur di Pondok Pesantren di Kecamatan Bajuin, di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih berproses.

Penyidik telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi.

Informasi diperoleh Selasa (30/1/2024), pelimpahan tahap awal berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala telah dilakukan beberapa yang lalu.

Saat ini berkas perkara tersebut masih dipelajari oleh jaksa Kejari Tala.

"Jadi, saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa," ucap Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin.

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Banjarmasin Jadi Korban Rudapaksa Lansia, 6 Bulan Pelaku Masih Belum Diamankan

Mengenai pelaku (tersangka) yakni A (35), Satria didampingi Kanit PPA JIM Sembiring mengatakan tersangka masih tetap berada di rumah tahanan (rutan) Polres Tala.

Dikatakannya, tersangka menempat salah satu ruang tahanan bersama sejumlah tahanan lainnya. Kondisi A cukup baik.

Seperti telah dirilis media ini beberapa waktu lalu, A yang merupakan salah satu tenaga pengajar khusus di pondok pesantren di Kecamatan Bajuin (Tala) diamankan petugas Polsek Pelaihari pada 1 November 2023 lalu.

Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Banjarbaru Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Satu Kakek, Dipergoki Ibu Tiri

Itu setelah adanya laporan tentang perbuatan pelaku yang dilaporkan telah melakukan rudapaksa  terhadap seorang santri di bawah umur (17 tahun). Bahkan korban mengaku telah beberapa kali dipaksa menuruti keinginan A.

Santri tersebut tak berdaya melawan, apalagi A berasal dari trah keturunan mulia (tinggi). Selain itu juga orang kepercayaan pimpinan pondok setempat. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved