Berita Tanahbumbu

Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas

Karean rudapaksa seorang gadis di sebuah pondok kebun di Pulau Sewangi Desa Sejahtera, Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu ditngkap petugas.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tanahbumbu
PW pelaku rudapaksa seorang gadis di Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - PW (21) seorang  pemuda warga Desa Sejahtera, Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu ditangkap petugas.

Ini setelah ia tega rudapaksa seorang gadis beinisla,l IM (20) disebuah pondak di kebun tersebut

Krejadian rudapaksa ini terjadi pada Senin (6/1/2024 sekira pukul 09.00 Wita di Pulau Sewangi.

Kejadian ini sendiri terungkap setelah ibu korban pergoki aksi pelaku.

"(Perkosaan) terjadi di Pulau Sewangi tepatnya di sebuah pondok yang berada disana," ujar Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, Senin, (08/1/2024)

Jonser menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Pulau Sewangi.

Baca juga: Serangan Monyet Liar Bikin Resah Warga Kelurahan Mentaos Banjarbaru, BKSDA Kalsel Pasang Jebakan

Baca juga: Bayi Dalam Kardus Bikin Heboh Warga Banyuwangi, Isi Surat Ditinggalkan Bikin Haru

Saat itu, ibu korban sedang menunggu kapal penyeberangan menuju daratan bersama pelaku PW serta seorang perempuan, sedangkan korban masih berada di sebuah pondok kebun sambil menunggu kapal tersebut.

Karena kelamaan menunggu kapal tak kunjung datang, pelaku beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun tersebut yang didalamnya ada korban. 

Karena pelaku kelamaan, ibu korban merasa curiga dan menyusul pelaku ke pondok kebun, saat dijalan ibu korban melihat pelaku keluar dari pondok. 

Setelah sampai di pondok kemudian ibu korban masuk kedalam dan mendapati anaknya sedang buang air kecil kemudian ibunya bertanya kepada korban, 

"ikam di apai,(red bahasa Banjar)  kamu diapakan” kata ibu korban.

Kemudian dijawab oleh korban bahwa, lubang kemaluannya telah  di rasa oleh pelaku, dan korban mengaku merasa sakit.

Kemudian ibunya membuka celana anaknya dan mendapati ada bercak darah disekitar lubang kemaluan. 

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tanahbumbu untuk dapat diproses lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya tersebut, kini PW harus mendekam di penjara dan bakal dijerat dengan Tindak Pidana Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved