Breaking News

Berita Balangan

68 Desa di Balangan Sudah Tuntas Penetapan Batas Desa, Mudahkan Warga Urus Sertifikat

Kabupaten Balangan saat ini tengah menjalankan program nasional untuk penetapan batas desa.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/REni Kurniawati).
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3A PPKB PMD) Kabupaten Balangan saat ini tengah menjalankan program nasional untuk penetapan batas desa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3A PPKB PMD) Kabupaten Balangan saat ini tengah menjalankan program nasional untuk penetapan batas desa.

Dari Kementerian dalam negeri menetapkan Kalimantan dan Sulawesi sebagai daerah prioritas, termasuk di Balangan yang saat ini tengah menjalankan program tersebut.

Hudi darmawan Kabid Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa mengatakan karena masuk dalam prioritas, diberi waktu hingga maret untuk menyelesaikan dan dijadikan prioritas.

Setelah bulan maret disamakan dengan daerah lain, karenanya saat ini mengejar target penyelesaian.

Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Amankan Pelaku Balap Liar Tabrak Pengendara Mobil, Kian Meresahkan

Baca juga: Pemicu Pria di Palangkaraya Kalteng Dikeroyok Dua Warga Martapura Kalsel, Penganiyaan Berat

"Saat ini sudah 68 desa yang clear pelaksanaan penetapan batas desa, 3 Kelurahan juga selesai yang ditangani oleh Kesra," ujarnya.

Dua kecamatan yang sudah selesai 100 persen adalah Kecamatan Paringin dan Lampihong. Peleksanaan program ini juga bekerjasama dengan Badan Pertanahan (BPN) Balangan.

Terpisah, Camat Paringin Camat Paringin Renny Yudisthesia mengatakan dengan adanya penetapan batas desa, lebih memudahkan warga untuk mengurus sertipikat tanah.

Belum lama ini dari BPN melakukan penyerahan sertipikat kepada warga yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL sangat membantu masyarakat, kegiatan penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara massal ini juga diharapkan bisa sekaligus untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Agar semakin banyak masyarakat yang tau akan kemudahan yang didapat dengan adanya program ini, baik kemudahan secara administratif maupun pembiayaan.

"Saat ini di Kecamatan Paringin juga telah dilakukan penetapan patok batas antar desa sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam pembuatan sertifikat tanah khususnya yang berada di perbatasan desa," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/REni Kurniawati).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved