Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di TPS Lain, KPU Perpanjang Pengajuan hingga 7 Februari

Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

|
Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilustrasi. KPU Balangan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tingkat Kabupaten di RuangTerbuka Hijau (RTH) Disporapar Balangan, Rabu (31/01/2024). 

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Surat Suara DPD RI

Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Baca juga: Survei Terbaru Capres 2 Pekan Jelang Pencoblosan, Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved