Pemilu 2024
Cara Pindah Memilih di TPS Lain, KPU Perpanjang Pengajuan hingga 7 Februari
Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi
3. 3 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Baca juga: Survei Terbaru Capres 2 Pekan Jelang Pencoblosan, Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran
5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.