Selebrita

Harta Ustadz Solmed dari Bisnis Rokok, Ini Hukum Rokok Menurut UAS, Gus Baha dan Khalid Basalamah

Kekayaan ustadz Solmed jadi sorotan setelah April Jasmine pamer rumah mewah. Ini hukum rokok kata Ustadz Abdul Somad, Gus Baha dan Khalid Basalamah.

|
Editor: Murhan
Instagram ustad_solmed
Ustadz Solmed dan April Jasmine memamerkan rumah mewahnya pada Atta Halilintar. 

Menurutnya, karena rokok merusak kesehatan, maka itu sama jika orang merokok merusak diri sendiri. Karena itu, perbuatan merusak diri sendiri adalah berdosa

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Pendapat yanga menyatakan merokok bisa membinasakan diri mengambil dalil dari Surah Albaqarah, ayat 195 di atas,” katanya.

Tapi, bagi saya, pendapat di atas tidak kuat.

Dan ayat di atas bukan untuk larangan merokok.

“Sebab banyak orang merokok tapi tetap sehat,.maka orang seperti itu tidak mengapa merokok. Tapi jika sakit karena merokok, maka wajib berhenti merokok,” kata Ketua Infokom MUI Enrekang ini.

“Jadi rokok bagi saya hukumnya mubah.”

Mengapa Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukum merokok sebenarnya dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.

Rokok menjadi salah satu bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sebagian orang.

Rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang digulung / dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung, biasanya dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya.

Sebagian besar orang memilih untuk merokok dengan berbagai macam alasan.

Beberapa alasan yang paling banyak alasan perokok yang banyak ditemui yakni sebagai penghilang stres dan kejenuhan.

Padahal sudah jelas tertera peringatan terkkait resiko dan bahayanya rokok bagi kesehatan.

Lantas, bagaimana hukum merokok dalam pandangan Islam?

Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Kebumen Mengaji.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved