Berita Tabalomg
Pengedar Sabu di Pudak Setegel Tabalong Diringkus Petugas, Temukan Sabu di Kaleng Rokok
Kedapatan simpan narkotika, satu pengedar sabu di Desa Pudak Setegal, Kelua ditangkap petugas
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- RA (37) atu pengedar sabu di wilayah Kelua Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. Dari kediaman pelaku di Desa Pudak Setegal, petugas temukan paketan sabu.
Aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong.
Seorang pengedar narkoba di kawasan tersebut yakni RA (37) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diamankannya RA terkait adanya laporan masyarakat bahwa pelaku RA diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu," terang Iptu Joko, Kamis (1/2/2024).
RA diamankan pihak kepolisian dan langsung didatangi ke kediamannya.
Baca juga: Mahasiswi di Kendari Alami Luka Tembak di Pundak, Tertembak Saat Petugas Kejar Pengedar Narkoba
Baca juga: BREAKINGNEWS - Longsor di Jalan Batulicin-Kandangan, Dua Mobil Terjebak Termasuk Milik Kades
Bahkan saat dilakukan pencarian di kediaman RA, polisi yang bertugas menemukan kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat sisa dua paket sabu dengan total berat bersih 0,15 gram dengan rincian berat masing-masing satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
Ditemukan pula satu paket sabu dengan berat bersih 0,01 gram yang terletak di kantong celana yang tergantung di dinding kamar dan satu paket sabu sebelumnya di simpan polisi yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli dengan berat bersih 0,34 gram.
Dari temuan yang didapati oleh pihak kepolisian, RA pun tidak bisa mengelak atas tindakannya. Sehingga warga Pudak Setegal ini harus berurusan dengan hukum.
Selain tiga paket sabu yang diamankan sebagai barang bukti atas tindakan RA, pihak kepolisian juga membawa barang bukti lainnya yang ada di rumah RA berupa timbangan digital warna silver, satu pipet kaca, satu pack plastik klip, selembar plastik hitam, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu kaleng bekas rokok , satu unit handphone warna biru, selembar celana jeans pendek warna biru, dua korek api gas warna biru, dua sedotan plastik bening, tiga lembar tisu, dan uang tunai Rp 900.000 hasil penjualan sabu.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Warga Binaan Rutan Tanjung Tabalong Ini Ingin Kumpul dengan Sang Anak |
![]() |
---|
Taman Giat Tanjung Mulai Dipercantik, Tugu 1 Desember dan Prasasti Bupati Terpasang |
![]() |
---|
MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Masa Jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Diperpanjang sampai 2024 |
![]() |
---|
Operasi Lilin Intan 2023, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pengamanan Nataru |
![]() |
---|
Banjir Bintang Ara Tabalong Rendam Perumahan Warga, 400 Warga Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.