Berita Tabalomg

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Masa Jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Diperpanjang sampai 2024

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Foto tangkapan layar sidang MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani-Mawardi bakal lebih lama.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Beleid yang dibatalkan MK itu yakni ketentuan UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

“Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong kemungkinan jadi sampai Maret atau April 2024,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Jumat (22/12/2023).

Semula, masa jabatan Anang Syakhfiani-Mawardi berakhir pada 31 Desember 2023. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA per 20 Oktober 2023.

Lantas, bagaimana dengan penunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tabalong yang kini berproses di Kemendagri?

Dengan adanya ketok palu dari MK terkait UU Pilkada, Fitri mengatakan proses penunjukkan Pj Bupati Tabalong bakal ditunda. Bahkan, prosesnya kemungkinan dimulai dari awal.

“Artinya Pj Bupati ditunda atau proses lagi nanti dari awal. Kita tunggu saja surat terbaru perintah Kemendagri nanti,” ujarnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sulut Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Getaran

Baca juga: Misteri Tengkorak Berserakan di Teluk Air Batam Terungkap, Dibunuh Sang Kekasih 1 Tahun Lalu

Sidang putusan MK digelar Jumat (21/12/2023). MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.

Namun, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpotong dengan variasi yang beragam karena harus berakhir pada 2023.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.

MK menilai, kondisi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda dalam hal pelantikan sehingga pada akhirnya menyebabkan perbedaan lamanya masa jabatan yang diperoleh setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, 171 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut dipilih pada pemilihan yang sama, yaitu pada 2018.

”Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved