Berita Tabalomg
MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Masa Jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Diperpanjang sampai 2024
Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani-Mawardi bakal lebih lama.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Beleid yang dibatalkan MK itu yakni ketentuan UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
“Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong kemungkinan jadi sampai Maret atau April 2024,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Jumat (22/12/2023).
Semula, masa jabatan Anang Syakhfiani-Mawardi berakhir pada 31 Desember 2023. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA per 20 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana dengan penunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tabalong yang kini berproses di Kemendagri?
Dengan adanya ketok palu dari MK terkait UU Pilkada, Fitri mengatakan proses penunjukkan Pj Bupati Tabalong bakal ditunda. Bahkan, prosesnya kemungkinan dimulai dari awal.
“Artinya Pj Bupati ditunda atau proses lagi nanti dari awal. Kita tunggu saja surat terbaru perintah Kemendagri nanti,” ujarnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sulut Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Getaran
Baca juga: Misteri Tengkorak Berserakan di Teluk Air Batam Terungkap, Dibunuh Sang Kekasih 1 Tahun Lalu
Sidang putusan MK digelar Jumat (21/12/2023). MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.
Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.
Namun, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpotong dengan variasi yang beragam karena harus berakhir pada 2023.
Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.
MK menilai, kondisi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda dalam hal pelantikan sehingga pada akhirnya menyebabkan perbedaan lamanya masa jabatan yang diperoleh setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, 171 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut dipilih pada pemilihan yang sama, yaitu pada 2018.
”Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
Anang Syakhfiani-Mawardi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Banjarmasinpost.co.id
Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Warga Binaan Rutan Tanjung Tabalong Ini Ingin Kumpul dengan Sang Anak |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Pudak Setegel Tabalong Diringkus Petugas, Temukan Sabu di Kaleng Rokok |
![]() |
---|
Taman Giat Tanjung Mulai Dipercantik, Tugu 1 Desember dan Prasasti Bupati Terpasang |
![]() |
---|
Operasi Lilin Intan 2023, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pengamanan Nataru |
![]() |
---|
Banjir Bintang Ara Tabalong Rendam Perumahan Warga, 400 Warga Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.