Breaking News

Nasional

Daftar Tanggal Merah di Bulan Spesial Februari 2024 Cuti Bersama Isra Miraj-Imlek, Pemilu Juga Libur

Daftar hari besar, hari libur nasional tanggal merah, cuti bersama di Bulan Februari 2024 cukup banyak, Isra Mi’raj 2024, Tahun Baru Imlek dan Pemilu

Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Rumah liliput, salah satu spot wisata di kawasan Wisata Air Terjun Bajuin, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Berikut ini adalah daftar hari besar, hari libur nasional (tanggal merah) dan cuti bersama di Bulan Februari 2024, yang bisa jadi rujukan untuk rencana liburan anda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah satu bulan kita semua menjalani tahun 2024 dan kini sudah memasuki bulan Februari. Selain jumlah hari di Februari di tahun 2024 lebih banyak dibanding tahun lalu karena masuk Tahun Kabisat, juga terdapat sejumlah tanggal merah alias hari libur.

Berikut ini adalah daftar hari besar, hari libur nasional (tanggal merah) dan cuti bersama di Bulan Februari 2024, yang bisa jadi rujukan untuk rencana liburan anda.

Bulan Februari tahun 2024 cukup spesial karena ini adalah Tahun Kabisat. Bila di tahun-tahun sebelumnya di bulan Februari hanya 28 hari, maka di Tahun Kabisat jumlah hari di bulan Februari bertambah satu menjadi 29 hari.

Tak hanya itu, dua momen besar yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Keduanya masuk agenda libur nasional (tanggal merah) dan jatuh di tanggal yang berdekatan.

Isra Mi’raj 2024 jatuh pada hari Kamis, 8 Februari 2024 sementara Tahun Baru Imlek 2024 jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024.

Berdasarkan aturan pemerintah, 'hari kecepit' pada hari Jumat, 9 Februari 2024 di antara perayaan Isra Mi’raj 2024 dan Tahun Baru Imlek 2024 merupakan cuti bersama, alias libur.

Bila dihitung dari Kamis, maka di pekan ini saja sudah ada empat hari libur.

Baca juga: Panduan Buat Petugas KPPS, Ini Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah dan Tata Cara Mencoblos yang Benar

Baca juga: Tahun 2024 ini Shio Apa? Tahun Baru Imlek 2024, Shio Tikus, Kambing, Anjing Diyakini Bakal Beruntung

* Pencoblosan Pemilu 2024 Juga Libur

Salah satu agenda nasional yang juga berlangsung di bulan ini adalah Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 merupakan agenda untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Di ajang lima tahunan ini, tentu masyarakat yang berhak memilih akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Nah, apakah siswa SD-SMA sederajat libur sekolah pada saat pemilu?

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal Pemilu 2024 menjadi hari libur secara nasional. Artinya, siswa di semua jenjang sekolah akan libur.

Penetapan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Apalagi bagi siswa yang berusia 17 tahun atau setara jenjang SMA, SMK, dan MA, mereka adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Selain tanggal 14 Februari 2024, KPU telah merilis jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Jika dalam tahapan Pilpres 2024 terdapat dua putaran, maka pada 26 Juni 2024 akan kembali diadakan pemungutan suara.

Ketentuan yang berlaku juga menyebutkan, bahwa jika pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran, maka akan ada penambahan 1 hari libur nasional. Alhasil, siswa SD-SMA sederajat akan libur sekolah pada 26 Juni 2024.

* Peraturan Pemerintah

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.

Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, jumlah hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.

Dengan rincian, hari libur nasional 2024 sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 10 hari.

Libur nasional 2024 terdekat yakni pada Senin, 1 Januari 2024 dalam rangka tahun baru Masehi.

Daftar Hari Libur Nasional 2024

Sepanjang tahun 2024, akan ada 17 hari libur nasional (tanggal merah), sama dengan jumlah hari libur tanggal merah tahun 2023.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024 (tanggal merah) berdasarkan SKB Tiga Menteri:

- 1 Januari 2024 (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari 2024 (Kamis): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

- 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 14 Februari 2024 (Senin): Pemilu 2024

- 11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret 2024 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

- 31 Maret 2024 (Minggu): Hari Paskah

- 10-11 April 2024 (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 H

- 1 Mei 2024 (Rabu): Hari Buruh Internasional

- 9 Mei 2024 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei 2024 (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni 2024 (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni 2024 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 H

- 7 Juli 2024 (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 H

- 17 Agustus 2024 (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 16 September 2024 (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2024 (Rabu): Hari Raya Natal

* Daftar Cuti Bersama 2024

Total cuti bersama 2024 sebanyak 10 hari. Berbeda dengan tahun 2023 dan sebelumnya, kini pemerintah telah menambahkan cuti bersama untuk perayaan Idul Adha 2024.

Berikut daftar cuti bersama 2024 selengkapnya:

- 9 Februari 2024 (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 12 Maret 2024 (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

- 10 Mei 2024 (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

- 24 Mei 2024 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni 2024 (Selasa): Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

- 26 Desember 2024 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved