Pemilu 2024
Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Dipertanyakan, Begini Penjelasan Bawaslu HST
Bawaslu HST memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di Kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Ia mengatakan ketika di dua hari waktu perbaikan itu, ada lagi yang datang katanya untuk memperbaiki laporan.
"Ketika kami tanya terkait hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut, ternyata dia tidak bisa menceritakan, " Jelasnya.
Ia mengatakan setelah itu, ada orang yang datang untuk mencabut laporan. Jika sesuai mekanisme, yang mencabut laporan ini harus orang yang mengajukan laporan. Kecuali yang ingin mencabut ini adalah kuasa hukum atau diberi perintah oleh si pelapor sendiri.
"Jadi laporan itu tidak bisa dicabut. Karena sudah habis dua hari masa perbaikan namun laporan masih tidak memenuhi unsur materilnya, jadi laporan itu tidak bisa kami register," jelasnya.
Nurul mengatakan untuk status dan hasil laporan tersebut juga sudah di posting di media sosial Bawaslu.
"Sedangkan untuk penanganan selanjutnya, Bawaslu juga melakukan penelusuran terhadap apa pun laporan masyarakat. Tapi kami juga terbatas waktu jadi tidak bisa terus menerus terhadap satu laporan," ujarnya.
Ia mengatakan sedangkan terkait statement bahwa Bawaslu itu tidak bekerja, kami ingin mengklarifikasi bahwa penanganan pelanggaran di Pemilu ini tidak hanya pelanggaran pidana atau netralitas ASN dan TNI-Polri saja, tetapi ada pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa.
"Jadi terkait hilangnya medsos Bawaslu itu tidak ada kaitannya dengan permasalahan pelanggaran ASN ini," tegasnya.
Nurul berharap kepada seluruh masyarakat HST agar lebih menyaring berita-berita yang beredar di media sosial. Seperti berita-berita yang dapat dengan mudah menggiring opini publik.
"Fokuskan saja kepada pilihan masing-masing. Berlaku yang seharusnya kita lakukan saja sebagai pemilih di Pemilu 14 Februari mendatang," imbuhnya.
Baca juga: Civitas Akademi ULM Deklarasi Pernyataan Sikap Politik Pemilu 2024, Rektor Alim : Itu Pesan Moral
Seperti Diberitakan sebelumnya, seorang Politisi Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda dalam video di akun media sosial miliknya mengaku mendapatkan laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di Hulu Sungai Tengah (HST).
Dugaan tersebut disertai data berupa surat, video dan foto yang diunggah di medsos tiktok milik Rifki yang menyebutkan bahwa ada surat resmi Kadisdik HST kepada BKPRMI, patra guru TK/TPA, MA, ponpes untuk menghadiri penguatan karakter Pendidikan Alquran disertai penyerahan buku tabungan kepada para ustadz/ustadzah yang dilaksanakan secara bergiliran. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bawaslu-HST-saat-melaksanakan-sidang-pelanggaran.jpg)