Pemilu 2024

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Dipertanyakan, Begini Penjelasan Bawaslu HST

Bawaslu HST memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di Kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Bawaslu HST saat melaksanakan sidang pelanggaran gugatan salah satu caleg kepada KPU HST beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di Kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di di Kabupaten HST jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi, Senin (5/2/24) mengatakan, bahwa Bawaslu tetap memproses setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang pemilu.

"Jadi, jika ada yang masih menanyakan tentang keberadaan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu, bisa kami buktikan bahwa petugas kami selalu hadir di setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dan itu bisa dibuktikan dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan serta foto-foto di Lapangan," Jelasnya. 

Nurul mengatakan hanya memang tidak semua hasil pengawasan bisa dapat dipublikasikan karena hasil pengawasan itu merupakan salah satu yang dikecualikan.

Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda Unggah Dugaan Kecurangan Pemilu di HST, Bawaslu Lakukan Penelusuran  

Baca juga: Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Dianggap Lamban, Bawaslu HST Dilaporkan

"Kita ini lembaga berbadan hukum, jadi ada etika-etika tertentu yang tidak bisa kita publish kepada publik," ujarnya.

Nurul mengatakan sedangkan terkait adanya laporan ke Bawaslu HST tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN memang ada. 

"Kami memang menerima laporan, dan sudah kami lakukan kajian awal. Saat dilakukan kajian awal, ternyata laporan tersebut, unsur materilnya tidak terpenuhi. Tepatnya pada uraian," jelasnya.

Ia mengatakan uraiannya tidak fokus pada pelanggaran apa yang terjadi, siapa pelakunya, bukti-bukti berupa foto tidak bisa dihubungkan karena keterangannya juga tidak jelas. Seperti fotonya didapatkan dari mana dan sebagainya. 

"Dan hal itu sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelapor dan kita minta untuk melakukan perbaikan, " Lanjutnya. 

Nuril mengatakan permintaan perbaikan laporan tersebut memang sesuai dengan mekanisme penanganan laporan.

"Kita berikan waktu dua hari kerja untuk melakukan perbaikan laporan, namun pelapor justru mengirim pesan kepada kami bahwa tidak akan melakukan perbaikan laporan, karena mereka meminta uraian kajian awal dari kami," jelasnya.

Nurul mengatakan terkait kajian awal, juga merupakan salah satu hal yang dikecualikan. Jadi tidak bisa disampaikan kepada publik. 

"Intinya berdasarkan hasil pleno kami bertiga, menyatakan bahwa unsur materilnya terhadap laporan tersebut tidak terpenuhi," tegasnya.

Nurul mengatakan sebelum waktu dua hari masa perbaikan itu habis, yang bersangkutan kembali membuat statement di media sosial.

"Entah apa tujuannya kami tidak tahu. Padahal waktu perbaikan laporan itu belum habis," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved