Pemilu 2024
Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Dipertanyakan, Begini Penjelasan Bawaslu HST
Bawaslu HST memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di Kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di Kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di di Kabupaten HST jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi, Senin (5/2/24) mengatakan, bahwa Bawaslu tetap memproses setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang pemilu.
"Jadi, jika ada yang masih menanyakan tentang keberadaan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu, bisa kami buktikan bahwa petugas kami selalu hadir di setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dan itu bisa dibuktikan dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan serta foto-foto di Lapangan," Jelasnya.
Nurul mengatakan hanya memang tidak semua hasil pengawasan bisa dapat dipublikasikan karena hasil pengawasan itu merupakan salah satu yang dikecualikan.
Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda Unggah Dugaan Kecurangan Pemilu di HST, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Baca juga: Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Dianggap Lamban, Bawaslu HST Dilaporkan
"Kita ini lembaga berbadan hukum, jadi ada etika-etika tertentu yang tidak bisa kita publish kepada publik," ujarnya.
Nurul mengatakan sedangkan terkait adanya laporan ke Bawaslu HST tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN memang ada.
"Kami memang menerima laporan, dan sudah kami lakukan kajian awal. Saat dilakukan kajian awal, ternyata laporan tersebut, unsur materilnya tidak terpenuhi. Tepatnya pada uraian," jelasnya.
Ia mengatakan uraiannya tidak fokus pada pelanggaran apa yang terjadi, siapa pelakunya, bukti-bukti berupa foto tidak bisa dihubungkan karena keterangannya juga tidak jelas. Seperti fotonya didapatkan dari mana dan sebagainya.
"Dan hal itu sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelapor dan kita minta untuk melakukan perbaikan, " Lanjutnya.
Nuril mengatakan permintaan perbaikan laporan tersebut memang sesuai dengan mekanisme penanganan laporan.
"Kita berikan waktu dua hari kerja untuk melakukan perbaikan laporan, namun pelapor justru mengirim pesan kepada kami bahwa tidak akan melakukan perbaikan laporan, karena mereka meminta uraian kajian awal dari kami," jelasnya.
Nurul mengatakan terkait kajian awal, juga merupakan salah satu hal yang dikecualikan. Jadi tidak bisa disampaikan kepada publik.
"Intinya berdasarkan hasil pleno kami bertiga, menyatakan bahwa unsur materilnya terhadap laporan tersebut tidak terpenuhi," tegasnya.
Nurul mengatakan sebelum waktu dua hari masa perbaikan itu habis, yang bersangkutan kembali membuat statement di media sosial.
"Entah apa tujuannya kami tidak tahu. Padahal waktu perbaikan laporan itu belum habis," jelasnya.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bawaslu-HST-saat-melaksanakan-sidang-pelanggaran.jpg)