Pemilu 2024
Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Dianggap Lamban, Bawaslu HST Dilaporkan
Setelah tiga kali laporan kecurangan pemilu di Bawaslu HST mentok, kini lembaga indepen di HST ini melapor ke Bawaslu Kalsel
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Hulu Sungai Tengah (HST) masih berlanjut.
Setelah tiga kali laporan di Bawaslu Kabupaten HST mentok, kini lembaga independen yang mengatasnamakan diri sebagai Pengawasan Kecurangan Pemilu mengadu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dua perwakilan Pengawasan Kecurangan Pemilu itu mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Senin (5/2/2024).
“Sudah tiga kali kami melaporkan ke Bawaslu HST terkait dugaan kecurangan ini, tapi tanggapannya mental [bahasa Banjar dari mentok],” kata Ketua Koordinator Pengawasan Kecurangan Pemilu Kalsel, Nurdin Ardalepa.
Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda Unggah Dugaan Kecurangan Pemilu di HST, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Baca juga: Masyarakat Diminta Bantu Bawaslu Kotabaru untuk Pemilu 2024, Pengawasan Telinga dan Mata Terbatas
Nurdin meminta Bawaslu Kalsel turun tangan menelusuri penyebab lambannya proses laporan di Bawaslu HST.
“Harapannya ada teguran, pemanggilan, kalau memang ditemukan fakta pelanggaran kode etik harus dipecat,” ujarnya.
Pihaknya mematok waktu satu pekan. Bila tidak ada reaksi dari Bawaslu Kalsel. Nurdin mengaku akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sisi lain, Nurdin mendesak agar Bawaslu Kalsel ikut menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkab HST.
Sebab, pihaknya sudah banyak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Beberapa di antaranya seperti yang diunggah caleg Partai NasDem M Rifqinizamy Karsayuda.
Melalui unggahan di media sosialnya, Rifki menyebut, ada surat resmi Kadisdik HST kepada BKPRMI,patra guru TK/TPA, MA, ponpes untuk menghadiri penguatan karakter Pendidikan Alquran.
Kegiatan tersebut disertai penyerahan buku tabungan kepada para ustadz/ustadzah yang dilaksanakan secara bergiliran.
Baca juga: Tutorial Akses Profil Caleg Pemilu 2024, Masuk ke Situs KPU
Dugaan tersebut disertai data berupa surat, video dan foto yang diakukan petinggi di pemerintahan HST.
“Ketika kegiatan itu, caleg DPRD Kalsel dan DPR RI hadir. Kita sama-sama mengetahui bahwa itu berasal dari keluarga Bupati HST. Kalau sekadar datang tidak apa-apa, masalahnya ada ajakan memilih calon tersebut,” tutur Nurdin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Bawaslu HST
Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kalsel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Pemilu 2024
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Nurdin-Ardalepa-mendatangi-Kantor-Bawaslu-Kalsel.jpg)