Berita HST

Terungkap, Kurir 100 Gram Sabu Ditangkap di Desa Benawa Tengah HST Adalah Warga Binuang Tapin

Ternyata MK pria yang keapatan bawa Sabu sebanyak 100 gram lebih adalah warga Binuang Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres HST
MK bersama barang bukti saat diamankan di HST bawa sabu sebanyak 100,4 gram. Terungkap ternyata MK adalah warga Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pria inisial MK yang bawa sabu sebanyak 100,4 gram masuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini harus mendekam di balik juri besi di Polres HST.

MK ditangkap di Jalan umum tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Sabtu, 03/02/2024) sekitar pukul 13.10 wita.

Penelusuran Banjarmasinpost.co.id, Senin, (05/02/2024), pria inisial MK ini merupakan warga asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

MK ditangkap pasca personel Sat Res Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Wilayah Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dalam giat operasi menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat. 

Sebelumnya, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Miliki Empat Paket Sabu, Karyawan Rumah Makan di Banjarmasin Ini Diringkus Petugas

Baca juga: Viral Buaya-buaya Berukuran Besar Muncul di Batulicin Tanbu, Incar Ayam hingga Kucing Warga

Atas tindakannya, MK dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atas peredaran narkotika di atas lima gram.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanialaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved