Pemilu 2024
Pasca Putusan DKPP, KPU Kalsel Tetap Fokus Kerja, Logistik Pemilu 2024 Siap Dikirim ke Desa
Adanya putusan DKPP sepertinya tak mempengaruhi KPU Kalsel, dimana petugas KPU terus bekerja termasuk pengaturan pengiriman Logistik Pemilu 2024
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan enggan memberi komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Namun yang pasti, tahapan Pemilu serentak tahun 2024 masih berlanjut. Penyelenggara pemilu di Banua ini fokus mempersiapkan proses pemungutan suara yang tinggal satu pekan.
“Tahapan tetap jalan, kawan-kawan di daerah juga terus bersiap dengan sisa waktu yang ada,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Selasa (6/2/2024).
Saat ini, petugas penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota sedang mengemas kotak suara.
Rencananya, beberapa daerah sudah siap menyalurkan Logistik Pemilu 2024 ke kecamatan.
“Rabu, ada sebagian kabupaten/kota yang mulai mendistribusikan. Jika sudah sampai di kecamatan, logistik langsung dikirim ke desa dan kelurahan,” tutur Fahmi.
KPU Kalsel memberi atensi khusus terkait distribusi logistik ke wilayah terpencil dan sulit terjangkau. Ambil contoh di Desa Juhu, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Di sana, Fahmi menargetkan logistik Pemilu 2024 sudah tiba empat hari sebelum pemungutan suara.
“Distribusi dikawal ketat aparat Polri, TNI, dan petugas Bawaslu. Kita harap semua berjalan lancar, tanpa kendala apapun,” ujarnya.
Baca juga: Targetkan 10 Kursi, Kampanye Akbar Golkar di Lapangan Kamboja Berlangsung Meriah
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Rebutan Makanan Usai Pengajian di Banjarmasin, Sampai Bawa Tas Khusus
Di sisi lain, KPU Kalsel mengumumkan ada satu peserta Pemilu 2024 yang akan melakoni kampanye akbar yakni Partai Buruh.
Fahmi menyebut Partai Buruh rencananya melakukan rapat umum di Kalsel pada 10 Februari 2024 atau hari terakhir masa kampanye.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada anggota KPU Republik Indonesia.
Sanksi itu buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sanksi diputuskan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhi sanksi yang berbeda terhadap ketua dan anggota KPU RI.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari disanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota lainnya diberi sanksi peringatan keras.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Tapin-sdd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.