Pemilu 2024
Pasca Putusan DKPP, KPU Kalsel Tetap Fokus Kerja, Logistik Pemilu 2024 Siap Dikirim ke Desa
Adanya putusan DKPP sepertinya tak mempengaruhi KPU Kalsel, dimana petugas KPU terus bekerja termasuk pengaturan pengiriman Logistik Pemilu 2024
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Mohammad Effendy menilai putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024.
Pemungutan suara yang menyisakan kurang dari dua pekan lagi dipastikan tetap berlangsung.
“Putusan DKPP itu tidak terkait dengan pencalonan, tapi sasarannya kepada KPU karena dianggap melanggar prosedur tanpa mengubah PKPU,” kata Effendy, Senin.
Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Untuk Posisi Sekretaris hingga Auditor, Cek Cara Daftarnya
Baca juga: Lowongan Kerja Pamapersada, Ini Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya, Cek Lokasi Penempatannya
Sebagai gambaran. Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun dinyatakan boleh mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya, Almas mengajukan jalan alternatif kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat gubernur, wail kota, dan bupati agar bisa maju di Pilpres.
Gugatan itu merevisi aturan sebelumnya yang menyatakan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
“Yang jadi masalah, putusan itu tidak ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU terbaru terkait syarat capres dan cawapres,” tutur Effendy.
Effendy mengatakan, kondisi tersebut mirip dengan putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
Meski Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat, proses pencalonan capres dan cawapres tak dianulir.
“Jadi putusan DKPP mengikuti alur pikir putusan MKMK, yaitu tidak mengganggu pencalonan capres/cawapres,” ujarnya.
Di sisi lain Effendy mengapresiasi putusan dari DKPP. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah terbaik di tengah proses Pemilu 2024 yang banyak menuai kontroversi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Tapin-sdd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.