Pemilu 2024

Pasca Putusan DKPP, KPU Kalsel Tetap Fokus Kerja, Logistik Pemilu 2024 Siap Dikirim ke Desa

Adanya putusan DKPP sepertinya tak mempengaruhi KPU Kalsel, dimana petugas KPU terus bekerja termasuk pengaturan pengiriman Logistik Pemilu 2024

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin kembali menerima kiriman pengiriman logistik Pemilu dari KPU Kalimantan Selatan, Minggu (19/11/2023) sore. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Mohammad Effendy menilai putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024.

Pemungutan suara yang menyisakan kurang dari dua pekan lagi dipastikan tetap berlangsung.

“Putusan DKPP itu tidak terkait dengan pencalonan, tapi sasarannya kepada KPU karena dianggap melanggar prosedur tanpa mengubah PKPU,” kata Effendy, Senin.

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Untuk Posisi Sekretaris hingga Auditor, Cek Cara Daftarnya

Baca juga: Lowongan Kerja Pamapersada, Ini Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya, Cek Lokasi Penempatannya

Sebagai gambaran. Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun dinyatakan boleh mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas mengajukan jalan alternatif kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat gubernur, wail kota, dan bupati agar bisa maju di Pilpres.

Gugatan itu merevisi aturan sebelumnya yang menyatakan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

“Yang jadi masalah, putusan itu tidak ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU terbaru terkait syarat capres dan cawapres,” tutur Effendy.

Effendy mengatakan, kondisi tersebut mirip dengan putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

Meski Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat, proses pencalonan capres dan cawapres tak dianulir.

“Jadi putusan DKPP mengikuti alur pikir putusan MKMK, yaitu tidak mengganggu pencalonan capres/cawapres,” ujarnya.

Di sisi lain Effendy mengapresiasi putusan dari DKPP. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah terbaik di tengah proses Pemilu 2024 yang banyak menuai kontroversi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved