Narkoba di Kalsel

Bawa 7 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, 2 Remaja di Banjarmasin Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Dua remaja di Banjarmasin diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah terbukti membawa 7 kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Barang bukti 7 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dari dua remaja asal Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Membawa narkotika jenis sabu dan juga ekstasi dalam jumlah terbilang besar, dua remaja di Banjarmasin terpaksa diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dua remaja yang diamankan tersebut masing-masing adalah AI (19) berjenis kelamin laki-laki dan HN (19) berjenis kelamin perempuan.

Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 7 Kg dan ribuan pil ekstasi berwarna ungu.

Mereka diamankan pada Sabtu (3/2/2024) di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Baca juga: Tiga Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Dibekuk, Polisi Amankan 109 Gram Sabu

Baca juga: Pesta Sabu, Empat Warga Disergap di Gang Gembira Banjarmasin, Petugas Temukan Bong & Satu Paket Sabu

Diamankannya dua remaja ini sendiri bermula dari adanya informasi yang diterima, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisa data secara scientific.

Kemudian di lokasi, petugas dari Subdit 2 yang dipimpin oleh AKBP Zainal Arifin pun mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika.

Kedua remaja ini pun menggunakan sepeda motor berboncengan dengan membawa sebuah tas yang diduga berisi narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun mendapati sebanyak 7 paket sabu dengan berat sekitar 7 Kg dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

"Untuk sabu disimpan dalam kemasan teh China, kemudian untuk ekstasi dipecah juga menjadi beberapa bungkus," Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar konfrensi pers, Rabu (7/2/2024).

Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun menerangkan bahwa narkotika yang dibawa oleh dua remaja ini sendiri diduga berasal dari jaringan antar provinsi bahkan internasional.

"Diduga dari jaringan Malaysia, Kalbar, Kalteng dan juga Kalsel. Dan ini akan terus kami dalami," jelasnya.

Kombes Pol Kelana Jaya pun menerangkan jika diuangkan, maka nominal narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebesar Rp 8 M dan ekstasi sekitar Rp 2 M.

Baca juga: Miliki Empat Paket Sabu, Karyawan Rumah Makan di Banjarmasin Ini Diringkus Petugas

Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika," jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH yang turut hadir dalam konfrensi pers sangat mengapresiasi keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Banua.

"Ini keberhasilan dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved