Narkoba di Kalsel

Tiga Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Dibekuk, Polisi Amankan 109 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Muara Uya, Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Barang bukti narkoba jenis sabu berat total 109 gram diperlihatkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam gelaran konferensi pers Polres Tabalong, Rabu (7/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Awal Februari 2024 kemarin, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya

Sedikitnya ada tiga tersangka yang diamankan pada jaringan yang sama. Bahkan ketiganya saling terkoneksi untuk penjualan dan peredaran narkoba di Kecamatan Muara Uya

Ketiga tersangka yakni BI (36), MF (23) dan MUS (44). Ketiganya dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada tempat yang berbeda.

MF dan MUS ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan terhadap BI yang diamankan di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya. 

Baca juga: Pesta Sabu, Empat Warga Disergap di Gang Gembira Banjarmasin, Petugas Temukan Bong & Satu Paket Sabu

Baca juga: Miliki Empat Paket Sabu, Karyawan Rumah Makan di Banjarmasin Ini Diringkus Petugas

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  didampingi Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi,  dan  PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada gelaran konferensi pers pada Rabu (7/2/2024).

Ketiga tersangka dihadirkan beserta barang bukti 109 gram narkotika jenis sabu yang diamankan. 

Dari pelaku BI, pihak kepolisian mengamankan  barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bersih total 3,43 gram, satu buah bekas bedak warna putih, satu buah wadah kecil bulat warna putih, satu unit handphone warna putih,  dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

BI juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penangkapan terhadap BI kata Kapolres berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Selain itu BI juga target operasi Satresnarkoba Polres Tabalong

"Tersangka BI  telah menjadi Target Operasi (TO) di Kecamatan Muara uya," terang AKBP Anib Bastian. 

BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di Desa Palapi, kecamatan Muara Uya

MF diamankan pada hari yang sama usai didapat keterangan dari BI. 

Terhadap tersangka MF yang dibekuk di kediamannya di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Satresnarkoba menemukan lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 18,76 gram, dua butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram. 

Pelaku MF diamankan di Polres Tabalong dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved