Narkoba di Kalsel
Tiga Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Dibekuk, Polisi Amankan 109 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Muara Uya, Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Digerebek di Rumah, Warga Martapura Ini Terbukti Simpan 1 Paket Sabu
Tak habis disitu, Satresnarkoba Polres Tabalong kembali beraksi berdasarkan informasi yang didapat dari MF. Dimana MF memberikan keterangan dan mengaku telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MUS (44) warga desa Ribang, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
MUS pun berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong dikediamannya dan temukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui MUS menerima narkotika jenis sabu dari MF.
Kendati ada tiga tersangka yang diamankan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mencari tersangka lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Muara Uya
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Riam Bidadari
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.