Narkoba di Kalsel

Tiga Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Dibekuk, Polisi Amankan 109 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Muara Uya, Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Barang bukti narkoba jenis sabu berat total 109 gram diperlihatkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam gelaran konferensi pers Polres Tabalong, Rabu (7/2/2024). 

Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Digerebek di Rumah, Warga Martapura Ini Terbukti Simpan 1 Paket Sabu

Tak habis disitu, Satresnarkoba Polres Tabalong kembali beraksi berdasarkan informasi yang didapat dari MF. Dimana MF memberikan keterangan dan mengaku telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MUS (44) warga desa Ribang, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

MUS pun berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong dikediamannya dan temukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui  MUS  menerima narkotika jenis sabu dari MF.

Kendati ada tiga tersangka yang diamankan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mencari tersangka lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved