Narkoba di Kalsel

Digerebek di Rumah, Warga Martapura Ini Terbukti Simpan 1 Paket Sabu

MS tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Jalan Batuah Gang Al-Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura. Dari MS, polisi menyita 1 paket sabu

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
Pengedar Narkotika jenis sabu, MS  yang diamankan kepolisian Satresnarkoba Polres Banjar.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang pria berinisial MS (42) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Banjar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

MS ditangkap di rumahnya di Jalan Batuah Gang Al-Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Kamis, 01 Februari 2024, pukul 20.15 WITA. 

Saat itu, pelaku terlibat dalam penawaran, penjualan, dan kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat bersih 14,79 gram. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, timbangan digital, handphone Realme, serok plastik, plastik klip, tas selempang merk DEUS, dan uang tunai Rp. 400.000,-.

Baca juga: Gegara Satu Paket Sabu Dua Pemuda Warga Tanbu Ini Ditangkap Petugas

Baca juga: Pengedar Sabu di Pudak Setegel Tabalong Diringkus Petugas, Temukan Sabu di Kaleng Rokok

Kapolres Banjar, AKBP IFan Hariyat, melalui Kasi Humasnya, AKP Suwarji, Jumat (2/2/2024) menjelaskan terungkapnya pengedar MS itu berkat dari penangkapan MSF, yang mengakui mendapatkan sabu dari MS. 

Dari informasi MSF itu dikembangkan, dan dilakukan penggeledahan di rumah MS. 

"Setelah digeledah, ada ditemukan satu paket sabu ditemukan dalam tas selempang Abu-Abu tua. MS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar, " ujar Suwarji.

Kini, lanjutnya, pengedar tersebut diproses di Mapolres Banjar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved