Sidang Ambruknya Toko Alfamart Gambut

Tak Didampingi Penasehat Hukum, Terdakwa Perkara Almart Gambut Ambruk Tetap Kooperatif dan Sopan

Mas Gunawan terdakwa perkara ambruknya ruko Toko Alfamart Gambut tetap tegar walaupun tak didampingi penasehat hukum di setiap persidangan

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Terdakwa Mas Gunawan atas kasus ambruknya bangunan ruko toko Alfamart Gambut menandatangani berita acara sidang putusan di PN Martapura, Selasa (13/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tidak didampingi penasehat hukum di sepanjang persidangan yang dijalaninya, Mas Gunawan terdakwa perkara ambruknya ruko Toko Alfamart Gambut tetap tegar. 

Ia pun berlaku kooperatif dan sopan di setiap persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

"Kami hadapi sendiri saja, "ujar Mas Gunawan atas kasus atas Ambruknya Alfamart usai sidang vonis di PN Martapura, Selasa (13/2/2024). 

Saat sidang pembacaan vonis, terdakwa juga tak didampingi penasehat hukum. Ia pun terpantau sopan dan mengakui insiden ambruknya bangunan ruko Alfamart Gambut tak lepas dari kesalahannya. 

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ambruknya Toko Alfamart Gambut Langsung Menerima

Baca juga: Jatuhkan Vonis Penjara 2,5 Tahun, Hakim Nilai Kontraktor Gedung Alfamart Gambut yang Ambruk Lalai 

Terdakwa hadir seorang diri pakai kopiah putih baju koko putih. Celana hitam. 

Pada sidang pembacaan vonis tersebut dilakukan di ruang sidang Tirta PN Martapura, Selasa (13/2/2024) siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Putu Agus Wiranata dam dua hakim anggota serta satu panitera. 

Juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Saputra Marsama dan Krishna Gumelar. 

Saat pembacaan vonis Hakim ketua memutuskan untuk memberikan kurungan penjara kepada terdakwa Gunawan 2,5 tahun (dua tahun enam bulan)  kurungan. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved