Sidang Ambruknya Toko Alfamart Gambut

Kontraktor Bangunan Alfamart Gambut Ambruk Divonis 2,5 Tahun, Begini Respons Korban

Mas Gunawan kontraktor yang membangun bangunan ruko Alfamart yang ambruk telah divonis 2,5 tahun penjara

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Terdakwa Mas Gunawan atas kasus ambruknya bangunan ruko toko Alfamart Gambut menandatangani berita acara sidang putusan di PN Martapura, Selasa (13/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Mas Gunawan kontraktor yang membangun bangunan ruko Alfamart yang ambruk telah divonis 2,5 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, salah satu bekas karyawan Alfamart yang jadi korban saat itu saat dihubungi BPost, Selasa (13/2/2024), , Ervan mengaku bisa menerima putusan tersebut.

Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura sesuai aja.

"Ini menjadi pelajaran dan harus hati hati kedepannya. Menurut saya hukumannya gasan Sidin (untuk terdakwa Mas Gunawan) supaya ada efek jeranya sekira lebih hati hati lagi, " kata Ervan. 

Baca juga: Divonis Penjara 2,5 Tahun, Berikut Kronologi Mas Gunawan Terjerat Perkara Alfamart Gambut Ambruk

Baca juga: Jatuhkan Vonis Penjara 2,5 Tahun, Hakim Nilai Kontraktor Gedung Alfamart Gambut yang Ambruk Lalai 

Ervan, bersyukur meski ketika ambruk bangunan Alfamart, tidak ada menimbulkan cacat. 

"Cuma masih trauma saja pak. Pas Ambruk itu saya luka ringan dan keseleo bagian tangan kanan.  Alhamdulillah sekarang sudah tidak masalah lagi, " kata salah satu eks Pegawai Alfamart yang jadi korban ambruk. 

Diketahui, Terdakwa Mas Gunawan hari ini menjalani sidang putusan alias vonis. Oleh majelis hakim terdakwa Mas Gunawan divonis 2,5  tahun. 

Usai pembacaan vonis, terdakwa Mas langsung menerima putusan tersebut. Dirinya tidak pikir pikir lebih dulu. 

"Siap saya menerima putusannya, " sembari Ma Gunawan menangguk di Depan Persidangan di Ruang Tirta PN Martapura, Selasa (13/2/2024). 

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari ini Jadwal Sidang Vonis Kasus Ambruknya Bangunan Alfamart di Gambut

Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Saputra Marsama dan Krishna Gumelar juga menerima. 

Bagaimana JPU atas putusan ini? Dijawab oleh Krishna Gumelar. "Siap menerima, " tegasnya. 

Karena sudah dibacakan dan baik JPU serta terdakwa sama-sama menerima pembacaan vonis yang dibacakan majelis Hakim maka sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu sidang. 
(Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved