Sidang Ambruknya Toko Alfamart Gambut

BREAKING NEWS - Hari ini Jadwal Sidang Vonis Kasus Ambruknya Bangunan Alfamart di Gambut

Hari ini adalah sidang pembacaan putusan kasus robohnya Alfamart di Gambut Kabupaten Banjar, di PN Banjar

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Foto Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Suasana Sidang Kasus tragedi ambruknya Alfamart di Gambut, Kabupaten Banjar saat materi pembacaan pledoi. terdakwa minta keringanan hukuman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Sidang ambruknya toko Alfamart di Gambut, Kabupaten Banjar dengan terdakwa Mas Gunawan kini memasuki pembacaan putusan. 

Direncanakan, sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini, Selasa (13/2/2024). 

"Benar hari ini, akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan kepada terdakwa, " kata salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Martapura yang tak mau disebutkan. 

Dari pantauan, terdakwa Mas Gunawan, ketika pukul 11.20 tiba di kantor Kejaksaan. 

Mas Gunawan menggenakan kopiah putih dan keja putih. Terdakwa dikawal oleh petugas jaksa dan keamanan. 

Diketahui, Mas Gunawan, selaku kontraktor bangunan, terdakwa dalam kasus ambruknya bangunan yang disewa Alfamart ini, pada sidang sebelumnya mengajukan keringanan hukuman pada materi pembelaan atau Pledoi. 

Direncanakan sidang ini dipimpin oleh Hakim ketua Putu Agus Wiranata.

Baca juga: Sidang Kasus Tragedi Alfamart Gambut, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Saat  sidang sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim, guna menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAS GUNAWAN, S.T. Alias GUNAWAN Bin (Alm) HENGKI GUNAWAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved