Sidang Ambruknya Toko Alfamart Gambut

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ambruknya Toko Alfamart Gambut Langsung Menerima

Mas Gunawan, terdakwa ambruknya bangunan Alfamart Gambut menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Martapura yang menghukumnya 2,5 tahun penjara

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Suasana sidang terdakwa Mas Gunawan terkait ambruknya bangunan Alfamart Gambut, Selasa (13/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Mas Gunawan, terdakwa ambruknya bangunan Alfamart Gambut terlihat pasrah atas putusan majelis hakim Pengadilan Martapura.

Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Putu Agus Wiranata memberikan vonis hukuman  penjara kepada terdakwa Mas Gunawan 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya  selama tiga tahun dua bulan  penjara. 

Usai putusan dibacakan, Kontraktor pembangunan ruko yang disewa Toko Alfamart Gambut ini langsung menyatakan menerima purusan tersebut. Dirinya tidak pikir pikir lebih dulu. 

Baca juga: Jatuhkan Vonis Penjara 2,5 Tahun, Hakim Nilai Kontraktor Gedung Alfamart Gambut yang Ambruk Lalai 

Baca juga: Sidang Kasus Tragedi Alfamart Gambut, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

"Siap saya menerima putusannya, " sembari menganggukan kepala di Depan Persidangan di Ruang Tirta PN Martapura. 

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Saputra dan Krishna Gumelar juga menerima putusan tersebut. 

Bagaimana JPU atas putusan ini? Dijawab oleh Krishna Gumelar. "Siap menerima, " tegasnya. 

Karena sudah dibacakan dan baik JPU serta terdakwa sama-sama menerima pembacaan vonis yang dibacakan majelis Hakim maka sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu sidang. 
(Banjarmasinpost,co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved