Pemilu 2024
Disperkim LH HSU Sebut Belum Terima Laporan Bekas APK Pengaruhi Volume Sampah TPA
Bekas APK Pemilu 2024 yang sudah tidak dipakai lagi dan telah dicopot berpotensi menambah volume sampah.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Bekas Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang sudah tidak dipakai lagi dan telah dicopot berpotensi menambah volume sampah.
Bukan hanya itu, dalam hal pengelolaannya juga harus diperhatikan karena APK ini bahannnya didominasi plastik dan kain.
Terkait ini, Menteri LHK juga sudah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Januari 2024.
Edaran ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Kepala Disperkim LH Kabupaten HSU, Hermani Johan, Jumat (16/2/2024), membenarkan adanya edaran terkait persoalan sampah APK ini.
"Edarannya memang ada tentang sampah APK ini, kami mendapat dari provinsi," katanya.
Baca juga: Belum Terima Pengaduan Langsung, Bawaslu Banjar : Banyak Laporan Money Politic di Instagram
Baca juga: 3 Petugas KPPS di Banjarbaru Sempat Dirujuk ke Rumah Sakit saat Bertugas, Begini Kondisinya Saat Ini
Selain persoalan sampah, dalam hal APK ini juga ada diatur untuk pemasangan tidak boleh dengan menancapkan di pohon-pohon yang tumbuh.
Untuk pencegahan penempelan APK di pohon ini, Disperkim LH Kabupaten HSU juga sudah menyurati Bawaslu dan juga Dinas Satpol PP Kabupaten HSU.
Sementara itu, terkait sampah APK apakah sudah banyak dibuang, dia mengaku hingga sekarang belum ada diterima laporan dari pengelola TPA.
Dimana dalam pengelolaan sampah di TPA, selalu dilakukan pencatatan yang dikirimkan ke Disperkim LH Kabupaten HSU.
Sedangkan menghadapi adanya sampah APK, kepada pengelola TPA juga sudah diinformasikan untuk bisa memisahkannya dari sampah jenis lain.
Baca juga: Honor KPPS Diduga Dibawa Kabur, Anggota Polres Balangan Jaga Kantor Kelurahan Batu Piring
"Kami belum menerima laporan, setiap hari memang dilakukan pencatatan jenis sampah yang ada di TPA," ucapnya.
Kemungkinan belum adanya laporan sampah APK yang masuk ke TPA bisa jadi karena masih tersimpan dan bisa juga karena dimanfaatkan lagi.
"Jadi sampai hari ini belum ada laporan sampah APK menambah volume sampah di TPA," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.