KIP Kuliah

Syarat Pendapatan Orang Tua dll, Ini Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ingat Ada Pembatalan

pendaftar KIP Kuliah 2024 memenuhi syarat dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000, berikut ini lengkapnya

Editor: Rahmadhani
Shutterstock/Ibenk_88
lustrasi, berikut syarat siswa SMA yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut informasi persyaratan, cara dan link pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 yang sudah dibuka mulai Senin (12/2/2024) semalam.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa atau siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2024.

Dikutip dari laman Kemdikbud, pendaftaran KIP Kuliah 2024 terbuka dan gratis bagi siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

Selanjutnya adalah pendaftar KIP Kuliah 2024 memenuhi syarat dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, 12 Februari 2024.

Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

Contohnya, Tahun 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu.

Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemendikbud juga mengingatkan agar para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah untuk memastikan data NISN, NPSN, dan NIK sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para siswa juga diminta untuk terus memantau informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah di laman kip-kuliah-kemdikbud.go.id.

* Syarat daftar KIP Kuliah

Agar siap mendaftar KIP Kuliah 2024, simak terlebih dulu persyaratan yang dibutuhkan:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Jadi, bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

* Cara daftar KIP Kuliah

Siswa yang sudah memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau klik tautan berikut ini:

LINK

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah

Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan

Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* Pembatalan

Bila sudah terima, penerima KIP Kuliah masih bisa dieliminasi atau dibatalkan.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan KIP Kuliah dibatalkan atau diberhentikan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan.

Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

* Pencairan

Sementara itu, bagi mahasiswa aktif semester genap (2, 4, 6, 8) PTN atau PTS yang sudah terdaftar, masih menanti kapan waktu pencairan dana KIP Kuliah 2024 untuk semester genap.

Pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 diprediksi akan mulai cair di bulan Maret-Agustus 2024.

Pencairan dana bantuan KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester genap (2, 4, 6 dan 8) yang terdaftar pada tahun akademik 2023/2024 masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek dan Kemenag RI.

Sementara untuk pencairan dana KIP Kuliah semester gasal atau ganjil, sudah diumumkan cair pada Januari 2024 lalu.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved