KIP Kuliah
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2024 Pascaperetasan Data PDNS 2 Surabaya, 853.393 Orang Perlu Reclaim
Soal jadwal pencairan KIP Kuliah 2024 pasca peretasan data di PDNS, Kemendikbud menyatakan akan tetap sesuai jadwal yakni Agustus 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbud Ristek belum juga bisa diakses imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tetap aman di pusat data Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan tersebut guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.
"Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin (1/7/2024) dikutip dari Tribunnews.
Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu.
Disebutkan, sistem KIP Kuliah baru akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.
Pemulihan ini dilakukan Kemendikbudristek menyusul terjadinya insiden pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).
Sebelumnya, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.
Saat terjadi permasalahan pada PDNS2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.
Soal jadwal pencairan KIP Kuliah 2024, Suharti menyatakan akan tetap sesuai agenda yang sudah ditetapkan yakni Agustus 2024.
"Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024," tegas Suharti.
Oleh karena itu, Sesjen Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.]
Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung.
Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pada rentang waktu tersebut pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
| Link & Syarat Penting Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK, Sudah Dibuka Mulai 20 Maret |   | 
|---|
| Deadline, Syarat dan Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Cermati Gaji Maksimal Orang Tua |   | 
|---|
| Syarat Pendapatan Orang Tua dll, Ini Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ingat Ada Pembatalan |   | 
|---|
| Kuota 200 Ribu, Cek Deadline & Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat Pendapatan Ortu Maksimal Rp4 Juta |   | 
|---|
| Sudah Dibuka, Link dan Tahapan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024, Simak Info Pencairan Semester Genap |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.