Pemilu 2024
Lengkapi Data Dugaan Kecurangan Pemilu, Caleg Gerindra Ini Tambah Data Ke Bawaslu
Caleg dari Partai Gerindra kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin, Senin (19/2/2024). Ini dilakukan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Kemudian, caleg lain yang awalnya 1 menjadi 11.
Awalnya ia tidak ingin berpikir negatif. Kemudian ia menemukan lagi di TPS yang lain dengan pola yang sama. Yakni di TPS 24. Di sana suaranya yang ia peroleh 12 suara. Sedangkan caleg lain dua suara.
Kemudian berubah lagi. Caleg lain jadi 10 suara.
Ia kemudian lapor kepada ketua DPC dengan hasil temuan itu. Kemudian diamini oleh ketua DPC. "Kata beliau, kalau memang merasa keberatan silahkan ke Bawaslu," jelasnya.
Ia menyebut bahwa mengubah suara cukup melapor saat pleno. Sayangnya ia menghendaki agar mengetahui dengan jelas penyebab perubahan suara ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar mengatakan, jika caleg sudah melaporkan hal ini terkait pemindahan suara.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Wilayah Kalsel, Waspadai Daerah Ini
Baca juga: Caleg Incumbent di Tala Berpeluang Pertahankan Kursi, Berikut Perolehan Suara Terbanyak Sementara
"Laporannya nanti akan diproses selama 7 hari. Jika masih kurang maka akan ditambah 7 hari. Dengan total 14 hari," jelasnya.
Kemudian juga nanti Bawaslu akan lakukan kajian bersama unsur terkait dengan hal itu. Sementara ini, Yasar menyebut hanya Gerindra yang melaporkan hal ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Partai Gerindra
Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin
Bawaslu Banjarmasin
TPS
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.