Berita Banjarmasin

Bacakan Memori PK, Penasihat Hukum Ingin Mardani Maming Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Ini permintaan kuasa hukum Mardani H Maming pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang PK dengan pemohon Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Tanahbumbu, dengan terpidana Mardani H Maming memasuki babak baru.

Pasalnya Mardani H Maming melalui tim penasihat hukumnya mengajukkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Dan hari ini, Senin (26/2/2024) sidang permohonan PK dengan pemohon Mardani Maming pun bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mardani sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung, dalam sidang yang dipimpin oleh Suwandy selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara tim penasihat hukum pemohon dan juga termohon yakni Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung dalam ruang sidang.

Pada sidang ini, tim penasihat hukum Mardani yang diketuai oleh Abdul Qodir pun membacakan beberapa pokok memori PK.

Dalam uraiannya, tim penasihat hukum pun menilai ada pertentangan dan juga kekhilafan Majelis Hakim dalam putusannya, terutama terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

Tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa pemohon Mardani menandatangani pengalihan IUP OP sudah sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Viral Video Mardani H Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024

Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan berupa uang pengganti terhadap Mardani tidak berdasar.

"Tidak ada kerugian negara karena dana bukan berasal dari APBN atau APBD, tapi didapat dari perusahaan. Sehingga sepatutnya terpidana dibebaskan dari pidana tambahan berupa uang pengganti," katanya.

Berdasarkan uraian yang disampaikan, tim penasihat hukum Mardani pun meminta pemohon pun harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kemudian juga membatalkan putusan kasasi serta putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyatakan Mardani terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara ini.

"Menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, membebaskan pemohon dari segala dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum," ujar Abdul Qodir.

Selain itu pemohon juga meminta seluruh barang yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita.

"Dan mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon seperti haknya semula," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan IUP saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Dua Caleg PAN dari Dapil 2 Kalsel Berpotensi ke Senayan, Berikut Namanya

Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved