Pilpres 2024
Tak Akan Ubah Hasil Pilpres, Mahfud: Angket untuk Periksa Pemerintah
Mahfud MD berpandangan hak angket DPR RI sangat boleh digulirkan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang belakangan dinilai terdapat kecurangan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD berpandangan hak angket DPR RI sangat boleh digulirkan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang belakangan dinilai terdapat kecurangan, khususnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Sangat sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media dalam sebuah acara di Yogyakarta, Minggu (25/24).
Kendati demikian, Mahfud menyatakan hak angket di DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan pemerintah. Pemerintah, menurut Mahfud, akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.
"Yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah," ujar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR dan partai politik sehingga bukan kewenangannya.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengatakan banyak ahli sudah bicara kalau hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya yakni PDIP dan PPP menggunakan hak angket di DPR.
Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2).
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKB dan PKS juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Jumlah kursi di DPR saat ini sebanyak 575 dari sembilan fraksi. Koalisi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pun menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional. Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres.
| Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
|
|---|
| Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
|
|---|
| PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
|
|---|
| KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.