Selebrita

Tindakan Bengis YA pada Dante yang Buat Murka Angger Dimas, Eks Suami Tamara Tyasmara: Mengenaskan

Angger Dimas murka lihat tindakan bengis Yudha Arfandi pada Dante. Tamara Tyasmara turut peragakan gerakan dalam rekonstruksi kasus kematian sang anak

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Reka adegan tenggelamnya Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha Arfandi peragakan 13 adegan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Momen Angger Dimas melihat tingkah sadis YA jelang kematian Dante, murka lihat adegan anak ditendang.

Disjoki (DJ) Angger Dimas turut melihat adegan rekonstruksi kasus kematian anak semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Rekonstruksi digelar memeragakan 13 adegan sebelum, sesaat dan sesudah Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh mantan kekasih Tamara Tyasmara itu.

Angger Dimas nampak tak bisa menyembunyikan kesedihan sekaligus kemarahannya melihat anaknya diperlakukan oleh Yudha.

"Ya saya lihat dari tempat berbeda, sudah disiapkan di atas, kita lihat ke depannya aja gimana," kata Angger Dimas, Rabu (28/2/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pakar Keuangan Soroti Dugaan Motif di Balik Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Bahas Soal Asuransi

Baca juga: Cara Aurel Ladeni Haters, Istri Atta Halilintar Muncul di Kolom Komentar Usai Disebut Mirip Igun

Menurut Angger Dimas, apa yang dilakukan Yudha Arfandi selaku tersangka sangatlah keji.

Terlebih, Angger Dimas melihat reka adegan tersebut ada adegan dimana Yudha Arfian sempat menendang mendiang Dante.

"Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa kalau dari saya sih ya itu kejam," ujar Angger Dimas.

"Saya (melihat) paling mengenaskan pas anak saya ditendang," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara Tyamara dan Angger Dimas, Dante.

Yudha Arfandi diduga menenggalamkan Dante dan sebelum melakukan aksinya, dia terekam sempat mengecek lokasi CCTV.

Adapun Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Yudha bantah cari lokasi CCTV

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo hari ini, Rabu (28/2/2024).

Dalam rekonsturksi itu turut hadir Tamara selaku ibu korban yang dimana dalam proses ini juga turut melakukan reka adegan peristiwa kematian anaknya.

Dalam rekonstruksi ini terdapat dua lokasi yang digunakan polisi untuk menggambarkan sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan Dante oleh tersangka Yudha Arfandi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved