Kriminalitas di Kalsel

Nodai Gadis di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun di Tabalong Ditahan Polisi, Korban Akui 2 Kali Disetubuhi

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang Pemuda berusia 22 tahun, warga Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong karena kasus persetubuhan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
WARTAKOTA
ILUSTRASI Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Baru-baru ini, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang Pemuda berusia 22 tahun, warga Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pemuda tersebut adalah pelaku persetubuhan yang menodai seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Aksi persetubuhan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditahan.  

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kejahatan pelaku ini, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan berada di sel tahanan Polres Tabalong," kata Iptu Joko, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kurau Tanahlaut Alami Stroke, Sempat Dikabarkan Mengaku Seorang Habib

Baca juga:  Tangani 6 Kasus Persetubuhan di Januari 2024, Polres Balangan Amankan 5 Tersangka, 1 Diburu

Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada sebulan lalu, yakni Kamis (25/1/2024). 

Korban tidak ada kabar selama dua hari dan tidak diketahui oleh orangtuanya. Bahkan smartphonenya pun tidak bisa dihubungi. 

Selama tanpa kabar dan tidak pulang ke rumah, diketahui korban berada di rumah pelaku.

Informasi itu didapat dari teman remaja perempuan tersebut. 

Orang tua korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya pengakuan korban perihal perbuatan pelaku terhadapnya. 

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas

Kepada orangtuanya, korban bercerita bahwa telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.

Disampaikan Iptu Joko,  pelaku  sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa selembar akta kelahiran atas nama korban, selembar celana panjang warna biru, selembar sweater warna putih dan selembar jilbab warna hitam milik korban.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved