Kriminalitas di Kalsel
Nodai Gadis di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun di Tabalong Ditahan Polisi, Korban Akui 2 Kali Disetubuhi
Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang Pemuda berusia 22 tahun, warga Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong karena kasus persetubuhan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Baru-baru ini, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang Pemuda berusia 22 tahun, warga Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pemuda tersebut adalah pelaku persetubuhan yang menodai seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Aksi persetubuhan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditahan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kejahatan pelaku ini, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan berada di sel tahanan Polres Tabalong," kata Iptu Joko, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kurau Tanahlaut Alami Stroke, Sempat Dikabarkan Mengaku Seorang Habib
Baca juga: Tangani 6 Kasus Persetubuhan di Januari 2024, Polres Balangan Amankan 5 Tersangka, 1 Diburu
Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada sebulan lalu, yakni Kamis (25/1/2024).
Korban tidak ada kabar selama dua hari dan tidak diketahui oleh orangtuanya. Bahkan smartphonenya pun tidak bisa dihubungi.
Selama tanpa kabar dan tidak pulang ke rumah, diketahui korban berada di rumah pelaku.
Informasi itu didapat dari teman remaja perempuan tersebut.
Orang tua korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya pengakuan korban perihal perbuatan pelaku terhadapnya.
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas
Kepada orangtuanya, korban bercerita bahwa telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.
Disampaikan Iptu Joko, pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa selembar akta kelahiran atas nama korban, selembar celana panjang warna biru, selembar sweater warna putih dan selembar jilbab warna hitam milik korban.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
| Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.