Kabar Kalteng

Isi Surat Edaran Aturan Jam Operasi THM dan Kafe Selama Bulan Puasa di Kota Palangkaraya

Berikut si surat edaran aturan jam operasi THM dan kafe selama bulan puasa di Kota Palangkaraya .

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ilustrasi tempat hiburan malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Berikut si surat edaran aturan jam operasi THM dan kafe selama bulan puasa di Kota Palangkaraya .

Menjadi agenda setiap tahunnya, menjelang Bulan Puasa atau ramadhan. Pemerintah Kota Palangkaraya mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional THM (tempat hiburan malam) atau kafe yang ada di Kota Cantik.

Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu, mengeluarkan surat edaran Nomor: 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 yang isinya pengaturan usaha hiburan umum dan kafe.

Lalu coffee shop, restoran/rumah makan/warung makan/ kedai makan dan minum selama Bulan Ramadhan dan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.

Baca juga: Dinkes Tala Sebut Kasus DBD Turun, Imbau Warga Gunakan Semprotan Nyamuk

Baca juga: Rayakan Milad ke-14, Ponpes Dalam Pagar HSS Gelar Wonderful Dalpa Expo 2024

Dalam surat edaran itu ada 8 poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ada di Kota Palangkaraya, di antaranya:

1. Agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing;

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya, pada:

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Ketapang Razia THM di Sampit, Temukan Sejumlah Pelajar Merokok

Baca juga: Kebijakan Wali Kota Palangkaraya, Bulan Ramadhan Warung Makan Boleh Buka THM Tutup Dinilai Ideal

a. Satu hari di hari pertama ramadhan

b. Tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H (H-3 Idulfitri) sampai dengan dua hari setelah Idulfitri (H+2 Hari Raya Idulfitri).

3. Selama bulan ramadhan untuk diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka.

4. Selama bulan ramadhan karaoke/kafe/coffee shop/permainan billiard/restoran/rumah makan/warung Makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

5. Tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan.

6. Kepada pengusaha kafe/coffee shop/restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved