Kabar Kaltara

Polres Nunukan Tangkap Tiga Pria Warga Tarakan, Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal

Tiga pria yang merupakan warga Tarakan, Kaltara diringkus Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran terlibat penebangan kayu Api-api

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Polres Nunukan menetapkan tiga tersangka yakni MY (40), ER (37), dan ES (46) pelaku penebangan kayu api-api ilegal. 

Ketiga tersangka itu menebang kayu Api-api di kawasan hutan produksi secara manual menggunakan alat kapak.

"Mereka jual di Tarakan per batang Rp30.000 ribu. Kayu merah alias kayu Api-api itu biasa dipakai untuk membuat fondasi rumput laut. Termasuk salah satu material konstruksi bangunan," ungkapnya.

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ketiga tersangka diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," imbuh Andre.

Lanjut Andre,"Atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi atau secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal di atas," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal, Tiga Pria Warga Tarakan Diringkus Polres Nunukan,

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved