Kabar Kaltara
Polres Nunukan Tangkap Tiga Pria Warga Tarakan, Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal
Tiga pria yang merupakan warga Tarakan, Kaltara diringkus Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran terlibat penebangan kayu Api-api
Ketiga tersangka itu menebang kayu Api-api di kawasan hutan produksi secara manual menggunakan alat kapak.
"Mereka jual di Tarakan per batang Rp30.000 ribu. Kayu merah alias kayu Api-api itu biasa dipakai untuk membuat fondasi rumput laut. Termasuk salah satu material konstruksi bangunan," ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Ketiga tersangka diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," imbuh Andre.
Lanjut Andre,"Atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi atau secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal di atas," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal, Tiga Pria Warga Tarakan Diringkus Polres Nunukan,
| Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |
|
|---|
| 35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |
|
|---|
| Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |
|
|---|
| Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| 58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Polres-Nunukan-menetapkan-tiga-tersangka-yakni-MY12.jpg)