Kabar Kalteng

Berlangsung 3 Tahun, Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit Dihentikan Oleh DPMPTSP Kotim

Berlangsung tiga tahun, pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit dihentikan sementara oleh DPMPTSP Kotim

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit dihentikan sementara, oleh Pemkab Kotim melalui DPMPTSP Kotim, karena belum memiliki izin mndirikan bangunan atau IMB dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, Kamis (6/3/2024). 

Meski pembangunan mall tersebut telah berjalan tiga tahun Diana membantah Pemkab Kotim kecolongan.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena kesalahan komunikasi ketika pergantian pimpinan sejumlah OPD sehingga pimpinan OPD yang baru tidak mengetahui dokumen-dokumen terkait pembangunan mall tersebut.

"Saat pembahasan tata ruang semua OPD terkait dilibatkan, setelah pergantian kepemimpinan terjadi disinformasi antara pengurus lama dan pengurus baru," jelas Diana.

Diana menyayangkan terjadi disinformasi terkait pembangunan mall tersebut. Ia meyakini jika pimpinan OPD sebelumnya mengomunikasikan terkait pembangunan mall tersebut maka tidak akan terjadi permasalahan seperti ini.

Meski pembangunan mall di Jalan Lingkar Utara itu dihentikan sementara. DPMPTSP memastikan pembangunan tersebut bisa dilanjutkan jika pihak investor melengkapi administrasi perizinan untuk membangun mall tersebut.

"Pemkab Kotim tentu terbuka dengan investor tapi harus sesuai dengan aturan," tukas Diana.

Hingga kini, Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait persoalan ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Belum Memiliki IMB, DPMPTSP Kotim Hentikan Sementara Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved