Berita Borneo

Pengedar Sabu di Bontang Tak Berkutik, Disergap Petugas Saat Berkendara

Jajaran Satnarkoba Polres Bontang tangkap pengedar sabu di Jalan Jalan Cokroaminoto, petugas temukan paketan sabu

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Pengedar sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bontang, paketan sabu ditemukan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Bontang. Kali ini satu pengedar sabu di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, disergap petugas  Rabu (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wita.

Pelaku berinsial JMD (19) ditangkap petugas saat berkendara di Jalan Cokroaminoto dengan kendaraan roda dua miliknya.

Dari hasil penggeledahan petugas temukan 11,62 gram sabu yang terbungkus 7 plastik klip.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka berinisial JMD (39) atau dikenal dengan sapaan Sike.

Dia ciduk saat melintas di Jalan Cokroaminoto dengan kendaraan roda dua miliknya.

Baca juga: Tak Sadar Pembelinya Seorang Polisi Menyamar, Pengedar Sabu di Kukar Auto Loyo Saat Ditangkap

Saat dicegat pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil digagalkan. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 11,62 gram yang disimpan di dalam saku celana jins biru yang dikenakan.

Baca juga: Digeledah Polisi, Pengedar Sabu di Desa Gas Alam Badak Muara Badak Bontang tak Berkutik

Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diringkus Di Kalsel, Sabu Disimpan Dalam Tas Ransel

"Kami geledah ditempat. Dia mengakui sabu yang ditemukan itu miliknya," kata Rihard, Kamis (7/3/2024).

Selain sabu dan motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 4 lembar tisu, 1 kresek hijua, 1 sedotan runcing, dan 1 unit telepon seluler.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka JMD kini sudah di pindah di Mapolres Bontang.

Menurut Rihard tersangka dapat dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber : Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved