Berita Banjarmasin

Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diringkus Di Kalsel, Sabu Disimpan Dalam Tas Ransel

Kedapatan bawa sabu seberat 1 gram, seorang pria asal Aceh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Barang bukti sabu seberat 1 Kg yang diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 Kilogram (Kg), seorang pria berasal dari Bireun, Aceh berinisial AR (37) terpaksa diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

AR sendiri diamankan oleh jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba  pada Minggu (25/2/2024).

Diamankannya AR sendiri bermula dari adanya informasi yang masuk bahwa akan adanya pengiriman sabu dari Sumatera dan berasal dari jaringan Batam.

Petugas pun melakukan penyelidikan survailance sejak di Sumatera dengan cara scientific.

AR (terlapor) pun membawa sabu menggunakan jalur udara, dan saat berada di Jalan A Yani KM 23,600 Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru diperiksa dan memang membawa sabu seberat 1 Kg.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 Kg, dan disimpan dalam tas ransel hitam," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Polisi Di Makassar Dikeroyok 5 Orang Pemuda, Pelaku Berhasil Diringkus

Baca juga: Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tanahlaut, Diblender Lalu Dibuang ke Septic Tank

Kelana menambahkan bahwa AR sendiri diduga berperan sebagai kurir, dan mendapat bayaran puluhan juta rupiah dari aktivitasnya tersebut.

"Dia kurir yang ditugaskan membawa sabu tersebut ke Kalsel. Upahnya Rp 20 juta," katanya.

Disinggung mengenai jaringannya, Kelana menerangkan masih dalam proses penyelidikan.

"Sepertinya masih dari jaringan Malaysia, dan ini masih kami kembangkan," jelasnya didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien.

Bersama barang bukti, AR pun langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved