Berita Tanahlaut

Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tanahlaut, Diblender Lalu Dibuang ke Septic Tank

Polres Tala memusnahkan puluhan gram sabu hasil beberapa tangkapan, ini kata Kapolres Tala Muhammad Junaeddy Johnny

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tala
TIGA orang tersangka sabu turut menyaksikan pembuangan sabu ke septic tank di lingkungan Polres Tala, Selasa (27/2) siang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkotika jenis sabu seolah tak ada habisnya. Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pun juga terus berupaya keras memberangus jaringan pengedar zat adiktif perusak saraf tersebut.

Pada rentang waktu beberapa pekan terakhir, belasan orang yang terlibat peredaran sabu kembali berhasil ditangkap. Selasa (27/2/2024) siang hari ini mereka dihadirkan di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny memaparkan kurun waktu Januari hingga Februari 2024 pihaknya berhasil mengungkap 11 perkara terdiri atas 10 perkara sabu dan satu perkara seledryl.

Barang bukti (BB) sabu yang diamankan sebanyak 88,18 gram, sedangkan seledryl sebanyak 2.568 butir, uang tunai Rp 1.650.000. Turut diamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat. 

"Tersangkanya sebanyak 13 orang terdiri atas 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan," papar Junaeddy.

Selanjutnya Junaeddy memimpin pemusnahan sabu bersama perwakilan forkopimda dan undangan lainnya.  Sabu yang dimusnahkan sebanyak 71,23 gram (berat bersih) hasil ungkap kasus Januari-Februari 20204.

Pemusnahannya dengan cara diblender, kemudian dibuang ke septic tank di lingkungan mapolres setempat. Pembuangan ke septic tank ini disaksikan perwakilan dua orang tersangka sabu.

"Modus pelaku ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun," sebut Junaeddy. 

Baca juga: Polisi Di Makassar Dikeroyok 5 Orang Pemuda, Pelaku Berhasil Diringkus

Baca juga: Viral Dugaan Pembegalan di Cempaka Sari 4 Banjarmasin, Warga Lihat Korban Diadang 4 Pria & 2 Wanita

Lebih lanjut ia mengatakan Satreskrim Polres Tala juga telah melakukan penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. 

Sejak Januari 2024 hingga sekarang telah menangani beberapa kasus. Di antaranya kasus pembunuhan dan pemalsuan surat izin mengemudi (SIM).

Junaeddy menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apa pun.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved