Kriminalitas Nasional

Dilaporkan Sang Ayah Karena Curi Uang Jutaan Rupiah, Pria Ini Diringkus Petugas

Prai di Nunukan Utara Kalimantan Utara ini ditangkap petugas karena diduga mencuri uangmilik sang ayah

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. seorang pria di NunukanKalimantan Utara diamankan petugas karena diduga curi uang sang ayah 

BANJARMASINPOST.CO.ID – F (44), warga Jalan Bahari RT 19, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ditangkap petugas Polsek Nunukan Kota.

Ini setelah ia dilaporkan oleh orang tuanya sendiri karena diduga mencuri uang milik sang ayah jutaan rupiah.

Nyelenehnya uang tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk judi online.

Kasus ini pun masih didalami petugas dan F masih diamankan petugas.

"F dilaporkan ayah kandungnya, mencuri uang Rp 33,1 juta rupiah, dan digunakan untuk judi slot," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (10/3/2024).

Siswati mengungkapkan, F merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat tindak pidana.

Pada 2016, F dihukum karena terlibat jaringan narkoba. Kemudian pada 2020, F kembali mendekam di penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dan terakhir, pada 2023, F lagi-lagi dipenjara akibat pencurian," urai Siswati.

Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diringkus Di Kalsel, Sabu Disimpan Dalam Tas Ransel

Baca juga: Update Tawuran Remaja Gegerkan Warga di Kawasan Alalak Utara, Polisi Lakukan Hal Ini

Aksi F dilakukan saat ayahnya Yus yang sudah berusia 71 tahun, pergi ke Tawau, Malaysia untuk menghadiri undangan Irau (Pesta Adat) di Morotai selama lima hari.

Yus menyimpan uang tunai Rp 33,1 juta di lemari dalam kamarnya. Ia juga menggembok pintu kamar yang akan ditinggalkan.

Saat pulang dari undangan pesta adat, Yus mendapati kunci gembok pintu kamarnya rusak. Uang yang disimpannya pun telah raib.

Yus langsung curiga bahwa pelakunya adalah anak kandungnya. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga. Akhirnya, pelaku kami amankan di Polsek Nunukan," kata Siswati.

Meski mengaku telah mencuri uang ayahnya, namun dia berdalih jumlah uang yang dicurinya Rp 3,1 juta saja.

"Terkait jumlah pasti kerugian korban, masih kami dalami," jelasnya.

Dari tangan F, polisi menyita sebuah tas pinggang warna hitam, dan sebuah dompet hitam merek Zara.

"F disangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana," tutup Siswati.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved