Ramadhan 2024

Hukum Minum Obat Pencegah Haid di Bulan Ramadhan, Berikut Pemaparan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Buya Yahya memaparkan hukum minum obat pencegah haid atau menstruasi untuk kaum hawa di bulan Ramadhan 2024.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum minum obat pencegah haid untuk kaum hawa di bulan Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya memaparkan hukum minum obat pencegah haid atau menstruasi untuk kaum hawa di bulan Ramadhan 2024.

Diimbau Buya Yahya, dalam beribadah sebaiknya tidak memperturut hawa nafsu, tetap mengakui dan menjalankan kodrat sebagai perempuan.

Buya Yahya menuturkan dari segi kesehatan, darah haid adalah siklus yang memang seharusnya dikeluarkan setiap bulan.

Saat ini umat Islam telah berada di awal bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2024.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Baca juga: Bertenaga kala Puasa Ramadhan 2024, dr Zaidul Akbar Berikan Tips Sehat Santap Sahur

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriyah Selasa 12 Maret 2024

Bulan Ramadhan tak terlepas dengan ibadah puasa di siang hari dan Sholat Tarawih di malam hari, selain itu senantiasa dilanjutkan membaca Alquran dan memperbanyak shalat fardhu berjamaah.

Meski demikian, kaum hawa yang masuk usia subur kebanyakan tak dapat berpuasa penuh selama sebulan. Ini karena adanya siklus menstruasi atau haid yang terjadi setiap bulan.

Lantas, bolehkah perempuan minum obat pencegah haid agar dapat melaksanakan puasa satu bulan penuh?

Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan agar tak terbawa hawa nafsu saat melakukan suatu ibadah.

"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu. Hai para wanita sholehah memangnya dirimu protes dengan haid? Haid itu diberikan Allah kepada wanita demi kesehatannya," ucap Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menambahkan darah haid yang keluar setiap bulan adalah berupa kotoran yang wajib dikeluarkan.

Ini sebagaimana buang air kecil dan juga buang air besar untuk kebersihan. Jika seseorang minum obat pencegah haid sama halnya diibaratkan seseorang yang minum obat pencegah kencing dan berak agar wudhunya tidak batal.

"Haid biarkan seperti itu, pahalamu tidak akan dikurangi, tidak usah melawan kodrat," tegas Buya Yahya.

Buya menambahkan haid merupakan sesuatu yang normal dan fitrah bagi wanita.

Kesempurnaan puasa Ramadhan sendiri menurut Buya tidak dalam bentuk dhohir, tetapi kepasrahan seorang hamba kepada Allah.

Berikutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan hukum meminum obat pencegah haid selama Ramadhan.

"Kalau ada seandainya orang minum obat lalu 30 hari bener-bener penuh, ya puasanya sah, cuman, apakah lebih bagus bagi dia?" tutur Buya.

Menurut Buya, secara hukum fikih dhohir urusan minum obat sejenis ini ranah tim medis.

Apabila dokter mengatakan tidak berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan atau tidak apa-apa jika dilakukan.

"Cuman, pada hakikatnya nggak perlu orang seperti itu," jelas Buya Yahya.

Seseorang tidak boleh melakukan sesuatu dengan hawa nafsunya hingga memaksa, termasuk dalam beribadah.

Buya Yahya mengatakan jika seorang wanita melakukannya bukan dalam rangka protes akan kondisi haidnya, hal itu tidak dilarang namun tetap kurang baik.

Sebaliknya, jika ia melakukannya karena protes kepada Allah mengapa dia harus haid, maka itu tidak dibenarkan.

Berdasarkan pengalaman orang-orang yang curhat ke Buya Yahya, penyesalan kerap dikeluhkan seseorang yang telah meminum obat anti haid.

"Ada orang dikasih rezeki umrah minum obat, setelah pulang umrah berantakan hari haidnya gara-gara dia mencoba melawan kodratnya dengan maksud agar umrohnya full," cerita Buya Yahya.

Kalau bukan dalam rangka protes kepada Allah SWT, secara aturan syar'i boleh saja, namun kalau sudah protes kepada Allah ini adalah sesuatu yang terlarang.

Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Dilakukan Jelang Bulan Ramadhan 2024, Ustadz Abdul Somad Sebut Bikin Ingat Mati

Misalnya protes karena tidak bisa melakukan i'tikaf di 10 hari akhir di bulan Ramadhan, dan amalan lainnya, hal ini tidak dibenarkan.

Buya Yahya mengimbau bagi para wanita, meski sedang haid dan tidak dalam keadaan suci, maka harus tetap melayani kebutuhan suami dan berdzikir kepada Allah SWT.

"Tetap masakkan suami untuk sahur, jadi jangan jadikan haid untuk penghalang berbuat baik. Yang dilarang jauhi yang diizinkan lakukan, baca shalawat dna dzikir masih diizinkan maka lakukan," tukas Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved