Ramadhan 2024

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Masuk Bulan Ramadhan 2024, UAS Ingatkan Satu Hal saat ke Makam

Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang dikerjakan sebelum memasuki Bulan Ramadhan, simak bagaimana hukum melakukannya menurut Ustadz Abdul Somad

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Ilustrasi - Suasana Tempat Pemakaman Laban di Guntung Payung, Banjarbaru, Minggu (5/6/2016) pagi. Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang dikerjakan sebelum memasuki Bulan Ramadhan, simak bagaimana hukum melakukannya menurut Ustadz Abdul Somad berikut ini. 

كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ ٱلْيَقِينِ

لَتَرَوُنَّ ٱلْجَحِيمَ

ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ ٱلْيَقِينِ

ثُمَّ لَتُسْـَٔلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ ٱلنَّعِيمِ

al-hākumut-takāṡur, ḥattā zurtumul-maqābir, kallā saufa ta’lamụn, ṡumma kallā saufa ta’lamụn, kallā lau ta’lamụna ‘ilmal-yaqīn, latarawunnal-jaḥīm, ṡumma latarawunnahā ‘ainal-yaqīn, ṡumma latus`alunna yauma`iżin ‘anin-na’īm.

Artinya: 1. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, 2. sampai kamu masuk ke dalam kubur. 3. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), 4. dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. 5. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, 6. niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, 7. dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. 8. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).

Alasannya lainnya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman karena dulu orang-orang minta-minta atau berdoa dengan yang di kubur.

Namun kemudian ziarah kubur memiliki tiga manfaat bagi yang melakukannya yakni mengingat kematian, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

"Maka hadits yang melarang ziarah kubur semula itu hukumnya terhapuskan, maka kata Nabi SAW silakan kamu berziarah kubur. Nabi SAW pun menziarahi kubur ibunya yakni Aminah, dan ayahnya Abdulllah, selain itu beberapa hari sebelum meninggal Nabi SAW menziarahi uhud," papar Ustadz Abdul Somad.

Sebab itu hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustadz Abdul Somad.

Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.

Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved