Berita Tabalong

Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Tabalong, Petugas Temukan 173 Gram Sabu

Kedapatan terlibat peredaran narkoba jenis sabu tiga pengedar sabu diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong, berikut barang bukti disita petugas

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kelua dan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tiga pelaku  tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di bagian Selatan Kabupaten Tabalong berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Ketiganya telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong pada Selasa (5/3/2024) lalu dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong. 

Pada press release yang digelar oleh Polres Tabalong dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di aula Polres Tabalong, Rabu (13/3/2024, ketiga tersangka dihadirkan. 

Mereka adalah sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kelua dan Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang saling mengenal satu sama lain dengan latar belakang yang berbeda. 

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, dua dari pelaku yang ditangkap,  yakni SR (35) dan AR (25)  merupakan pengedar narkotika. Lalu satu tersangka lainnya  yakni TR sebagai penerima upah yang ditangkap bersama dengan SR. 

Dari kedua tersangka pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat masing-masing 98,12 gram dari rumah  SR di Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas dan sebanyak 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.

Sementara dari tangan TR, pihak kepolisian  barang bukti sabu 0,19 gram.

Baca juga: Kisah Satu Korban Dugaan Investasi Bodong Anggota Bhayangkari, Mengaku Telah Setor Uang Rp450 Juta

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Rumah Diduga Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru

Kedua tersangka yang merupakan pengedar kata Kapolres dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal  112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui  sabu-sabu tersebut  didapat dari pelaku SR  sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.

Ratusan gram sabu yang berhasil didapat oleh Satresnarkoba Polres Tabalong ini kata AKBP Anib Bastian tidak menutup kemungkinan adanya sabu yang lebih besar. Sehingga Satresnarkoba pun diminta lebih aktif untuk penangananya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat, apabila ada mengetahui peredaran gelap narkotika di wilayah tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved