Pemilu 2024

Oknum Kades Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke JPU Kejari HSU

Kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utaradi limpahkan ke Kejari HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donny Usman
Kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten HSU dilimpahkan ke ke Kejari HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terus bergulir.

Setelah sebelumnya pihak Bawaslu HSU memproses bersama Sentra Gakkumdu, kini 
sang oknum, A, yang merupakan Kades Bajawit, menjalani proses pelimpahan ke JPU Kejari HSU.

Bersamanya, dalam pelimpahan tahap II ini juga turut diserahkan barang bukti sebagai kelengkapan dari berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024) sore, membenarkan, dilakukannya pelimpahan tahap II perkara Pemilu 2024 yang melibatkan oknum kades.

"Atas pelimpahan berkas tahap II perkara Pemilu yang diserahkan Bawaslu beserta tim Gakkumdu HSU di Kejari HSU, selanjutnya telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU," kata Asis.

Selanjutnya, perkara Pemilu ini akan dilanjutkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, pada 15 Maret 2024, untuk memasuki proses persidangan.

Baca juga: Bawaslu Banjar Gelar Sidang Perdana Dugaan Penggelembungan Suara, Pelapor Bacakan Substansi Laporan

Baca juga: Sidang Lanjutan PK Terpidana Mardani H Maming, Jaksa KPK Tolak Dalil Pemohon

Dalam perkara Pemilu ini, tersangka, A, disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. 

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing  bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved